Sejak 2005 hingga 2024, sebanyak 137 bank telah ditutup di Indonesia, menurut data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mayoritas bank yang ditutup adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dengan alasan utama seperti kegagalan tata kelola, ketidakmampuan memenuhi kewajiban keuangan, dan lemahnya permodalan.
Sepanjang 2024 saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 bank karena kondisi keuangan yang tidak sehat. Contohnya adalah BPR Wijaya Kusuma dan BPRS Aceh Utara. Penutupan ini didampingi oleh upaya penyelesaian simpanan nasabah melalui LPS sesuai aturan yang berlaku. Namun, OJK juga terus mendorong konsolidasi dan penguatan tata kelola perbankan melalui regulasi, seperti Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024, untuk meningkatkan daya saing dan adaptivitas bank kecil.
Selain penutupan, beberapa bank mengalami konsolidasi, seperti merger dan penggabungan, yang mengurangi jumlah total BPR/BPRS di Indonesia. Pada periode 2023–2024, sebanyak 53 BPR/BPRS telah menyelesaikan proses konsolidasi menjadi 17 bank.
Informasi ini mencerminkan dinamika industri perbankan di Indonesia yang terus beradaptasi dengan tantangan ekonomi dan regulasi.
Berikut langkah atau informasi tambahan terkait penutupan bank di Indonesia :
- Rincian Penutupan Bank :
o Bank yang ditutup terutama adalah BPR/BPRS, karena model bisnis mereka yang lebih rentan terhadap fluktuasi ekonomi dan tantangan tata kelola.
o Sebagian besar penutupan terjadi pada bank dengan wilayah operasional terbatas atau yang gagal memenuhi rasio kewajiban modal minimum. - Peran LPS :
o LPS bertugas menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per rekening. Saat sebuah bank ditutup, LPS melaksanakan fungsi pembayaran klaim simpanan sesuai ketentuan yang berlaku. - Konsolidasi dan Reformasi :
o Selain menutup bank yang tidak sehat, OJK juga mendorong penggabungan (merger) untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing. Contohnya, pada 2023–2024, 53 bank dikonsolidasi menjadi 17 entitas.
o Regulasi baru seperti POJK Nomor 9 Tahun 2024 bertujuan meningkatkan tata kelola dan daya tahan bank terhadap tantangan. - Potensi Penutupan di Masa Depan :
o Meskipun angka penutupan signifikan, proses penyelamatan (resolusi) bank kecil juga telah dilakukan, seperti pemulihan BPR di Indramayu pada Mei 2024.