Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Sejak 2005 hingga 2024, sebanyak 137 bank telah ditutup di Indonesia, menurut data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mayoritas bank yang ditutup adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dengan alasan utama seperti kegagalan tata kelola, ketidakmampuan memenuhi kewajiban keuangan, dan lemahnya permodalan.
Sepanjang 2024 saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 bank karena kondisi keuangan yang tidak sehat. Contohnya adalah BPR Wijaya Kusuma dan BPRS Aceh Utara. Penutupan ini didampingi oleh upaya penyelesaian simpanan nasabah melalui LPS sesuai aturan yang berlaku. Namun, OJK juga terus mendorong konsolidasi dan penguatan tata kelola perbankan melalui regulasi, seperti Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024, untuk meningkatkan daya saing dan adaptivitas bank kecil.
Selain penutupan, beberapa bank mengalami konsolidasi, seperti merger dan penggabungan, yang mengurangi jumlah total BPR/BPRS di Indonesia. Pada periode 2023–2024, sebanyak 53 BPR/BPRS telah menyelesaikan proses konsolidasi menjadi 17 bank.
Informasi ini mencerminkan dinamika industri perbankan di Indonesia yang terus beradaptasi dengan tantangan ekonomi dan regulasi.
Berikut langkah atau informasi tambahan terkait penutupan bank di Indonesia :