Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sebuah inisiatif baru untuk menangani kasus penipuan di sektor keuangan. Keberadaan IASC memungkinkan masyarakat melaporkan kejahatan secara cepat melalui platform digital, termasuk situs web resmi yang dirancang untuk mempermudah akses pelaporan, bahkan melalui perangkat seluler. Kecepatan ini dianggap penting karena berpotensi menyelamatkan dana korban sebelum dimanfaatkan oleh pelaku​.
Peluncuran IASC melibatkan kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, dan lembaga pemerintah seperti Bank Indonesia dan Kementerian Sosial. Dengan langkah ini, OJK ingin memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta memperkuat kepercayaan terhadap sektor keuangan nasional. Inisiatif ini juga mendukung pelindungan konsumen sesuai amanat berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan serta aturan tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang​.
IASC berfokus pada pelacakan cepat dan penanganan terkoordinasi antara OJK dan lembaga jasa keuangan terkait. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kasus yang dialami, karena kecepatan pelaporan sangat memengaruhi hasil penyelamatan dana. OJK juga menyediakan saluran tambahan, seperti layanan konsumen melalui kontak 157 atau email resmi, untuk mendukung laporan masyarakat​.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan membantu meminimalkan kerugian akibat penipuan finansial, yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Dengan peningkatan kapasitas dan komitmen dari seluruh pihak, IASC akan menjadi garda depan pelindungan konsumen keuangan di Indonesia​.