Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Kenaikan PPN 12% Sudah Menjadi Amanat Undang-Undang

Share your love

Ekonomi – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% telah resmi menjadi bagian dari kebijakan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan infrastruktur dan program-program sosial. Meski begitu, sejumlah kalangan, terutama pengusaha, menyuarakan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Kebijakan ini direncanakan berlaku mulai 1 April 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kenaikan tarif PPN ini sudah menjadi amanat undang-undang dan wajib dijalankan. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kan memang itu bagian dari undang-undang yang sudah diberlakukan,” ungkap Airlangga dikutip Rabu (4/12/2024).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pernyataan serupa bahwa kenaikan PPN menjadi 12% sebagaimana diamanatkan oleh UU HPP. Dia menegaskan diterapkannya kebijakan ini bukan membabi buta, melainkan telah melalui pembahasan yang panjang dengan DPR RI. Penegasan ini ia sampaikan saat rapat kerja dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi XI DPR beberapa waktu lalu.

“Sudah ada UU, nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa…bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya,” tegas Sri Mulyani.

Sri Mulyani memastikan, saat adanya keputusan kenaikan tarif PPN itu pemerintah akan memberikan penjelasan secara gamblang kepada masyarakat tentang latar belakang kebijakan itu hingga manfaatnya bagi keuangan negara.

“Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat. Artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini,” tegasnya.

Share via
Copy link