Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Nasional – Memasuki tahun 2026, perekonomian Indonesia diperkirakan tetap berada pada jalur yang relatif stabil, meskipun tantangan struktural masih membatasi akselerasi pertumbuhan yang lebih tinggi. Kondisi ini menuntut dunia usaha untuk memahami secara lebih mendalam arah pertumbuhan ekonomi, ruang kebijakan fiskal, serta implikasinya terhadap strategi dan keberlanjutan bisnis.
Ekonom dan Pengajar Universitas Indonesia Ibrahim Rohman menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan bertahan di kisaran sekitar 5 persen, dengan konsumsi domestik tetap menjadi penopang utama.
“Indonesia berada dalam kondisi pertumbuhan yang relatif aman di sekitar 5 persen, kecuali terjadi perbaikan struktural pada produktivitas. Konsumsi domestik akan tetap menjadi penopang utama, sementara ekspor cenderung menambah volatilitas dibandingkan mendorong akselerasi pertumbuhan,” ujar Ibrahim.
Ibrahim menegaskan bahwa tanpa reformasi produktivitas yang nyata, peningkatan investasi dan belanja fiskal hanya akan memperbesar volume aktivitas ekonomi, namun belum tentu meningkatkan efisiensi dan daya saing.
“Tanpa reformasi produktivitas, tambahan investasi dan belanja fiskal lebih banyak memperbesar skala ekonomi, bukan kualitas pertumbuhan,” lanjut Ibrahim.
Bagi dunia usaha, kondisi pertumbuhan yang stabil namun tidak spektakuler ini menuntut penyesuaian strategi bisnis yang lebih hati-hati.
“Fokus utama sebaiknya diarahkan pada penguatan skala usaha yang sehat, disiplin biaya, serta pengelolaan arus kas yang stabil, bukan ekspansi agresif dengan risiko tinggi,” jelas Ibrahim.
Ibrahim juga menambahkan bahwa keunggulan kompetitif ke depan akan lebih banyak ditentukan oleh produktivitas di tingkat perusahaan, melalui digitalisasi, otomasi proses, dan peningkatan keterampilan sumber daya manusia, dibandingkan semata-mata mengandalkan kondisi ekonomi makro.
Sementara itu, Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi, memaparkan perkembangan dan tren kebijakan perpajakan yang diperkirakan akan semakin signifikan pada 2026. Ia menyoroti bahwa tahun 2026 akan menjadi fase penting dalam transformasi kepatuhan perpajakan melalui implementasi sistem Coretax.
Sistem Coretax menghadirkan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih terintegrasi, pemanfaatan data prepopulated, serta tingkat transparansi yang jauh lebih tinggi.
“Coretax pada dasarnya mengubah cara Wajib Pajak berinteraksi dengan sistem perpajakan. Kepatuhan kini sepenuhnya berbasis data, sehingga kesiapan administrasi menjadi sangat krusial,” ujar Ichwan.
Ichwan menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan pada 2026 akan bergerak ke arah yang semakin terstruktur, terintegrasi, dan berbasis data. Pemerintah mendorong perluasan basis pajak melalui identifikasi Wajib Pajak dan transaksi yang lebih luas, didukung oleh Coretax dan pendekatan Compliance Risk Management.
Di sisi lain, penguatan kepatuhan dan penegakan hukum juga akan dilakukan secara lebih sistematis melalui pemeriksaan berbasis teknologi, penagihan yang lebih efektif, serta pemanfaatan analisis data dan intelijen perpajakan.
Pemerintah juga akan memperkuat penyelarasan pajak internasional seiring meningkatnya aktivitas lintas negara, serta menerapkan insentif pajak yang lebih terarah untuk mendorong investasi, pertumbuhan ekonomi hijau, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan daya beli masyarakat.
“Kombinasi berbagai kebijakan ini menuntut Wajib Pajak untuk memperkuat tata kelola dan kepatuhan perpajakan sebagai bagian integral dari strategi bisnis jangka menengah,” jelas Ichwan.
Ichwan pun menegaskan bahwa kesiapan menghadapi risiko perpajakan ke depan menjadi semakin penting.“Kepatuhan pajak harus benar-benar dipersiapkan untuk menghadapi berbagai bentuk pemeriksaan, audit, dan risiko perpajakan di masa mendatang,” jelas Ichwan.
Lebih lanjut, pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional melalui berbagai kebijakan insentif yang dirancang untuk memperkuat dunia usaha. Langkah ini dinilai mampu menahan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sekaligus membuka peluang penciptaan lapangan kerja baru.
Kepala Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Surya Lukita, menjelaskan bahwa setiap tahun terdapat sekitar 10,7 juta warga Indonesia yang membutuhkan pekerjaan. Jumlah tersebut terdiri dari 3,5 juta lulusan baru yang masuk ke pasar kerja serta 7,2 juta angkatan kerja yang sedang mencari pekerjaan.
“Kebijakan insentif yang diberikan pemerintah menjadi sangat penting. Dengan dukungan ini, dunia usaha dapat terus tumbuh, menyerap tenaga kerja, dan mengurangi potensi PHK,” ujar Surya.