Enter your email address below and subscribe to our newsletter

OJK Catat 72% Pedagang Aset Kripto Masih Rugi

Share your love

Digital – Meski transaksi kripto cukup digemari milenial, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut mayoritas pedagang aset keuangan digital atau PAKD di Indonesia masih membukukan kerugian,”Dari 25 data PAKD yang telah berizin itu masih 72%-nya tercatat mengalami kerugian usaha.

Jadi memang industri ini masih memerlukan pengembangan lebih lanjut dan mendorong penetrasi pasar yang lebih tinggi,”kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam rapat bersama dengan Komisi XI di Jakarta, kemarin.

Hasan menyebut, salah satu penyebabnya adalah sebagian besar atau mayoritas transaksi lokal atau domestik disalurkan tanpa melalui ekosistem domestik atau dengan kata lain terindikasi atau dilakukan melalui pedagang dan bursa-bursa di regional dan global.

Hal ini, lanjutnya, menjadi PR bagaimana bisa menarik minat transaksi konsumen domestik untuk tidak lagi menggunakan kanal-kanal atau para pedagang asing tapi memanfaatkan ekosistem di domestik.

Sejauh ini, berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024–2028, OJK mencatat capaian awal yang positif, baik dari sisi kerangka regulasi, peningkatan pengawasan, maupun pembentukan ekosistem inovasi yang semakin matang.

Memasuki 2026, OJK menetapkan fokus kebijakan pada akselerasi pengembangan ekosistem keuangan digital yang inovatif, terintegrasi, dan berintegritas.

Fokus tersebut mencakup penguatan tata kelola pelaku usaha, integritas pelaporan, kepatuhan terhadap ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme atau APU-PPT, keamanan siber, serta penerapan pengawasan berbasis risiko yang semakin mengandalkan teknologi.

Dalam konteks ini, OJK juga menaruh perhatian serius pada maraknya kegiatan aset keuangan digital dan kripto yang beroperasi tanpa izin.

OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha, pemasaran, promosi, maupun fasilitasi perdagangan aset keuangan digital di Indonesia wajib memiliki izin dan berada di bawah pengawasan OJK.

Langkah ini ditempuh untuk menjaga kepercayaan publik, melindungi konsumen, serta memastikan inovasi berkembang dalam kerangka hukum dan tata kelola pasar yang jelas.

Dalam penanganan entitas tidak berizin, OJK mengedepankan pendekatan inklusif dan partisipatif dengan melibatkan asosiasi industri seperti Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Upaya tersebut dilengkapi langkah preventif melalui edukasi publik, publikasi daftar entitas berizin dan tidak berizin, serta koordinasi lintas lembaga dengan kementerian dan otoritas terkait.

Selain itu, OJK memperkuat pengawasan terhadap pola pemasaran digital, termasuk iklan dan promosi di media digital yang mengarah pada penawaran jasa aset keuangan digital tanpa izin. OJK melaporkan total nilai transaksi aset kripto di dalam negeri sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp650,61 triliun.

Share via
Copy link