Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Nasional – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan percepatan penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) oleh Ditjen Perikanan Tangkap, jika seluruh persyaratan telah disiapkan oleh pemohon. Hal itu disampaikannya menjawab keluhan pemilik kapal saat meninjau kepadatan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Saat meninjau PPN Muara Angke di Jakarta Utara mengungkapkan, “saya sudah minta Dirjen Perikanan Tangkap tidak boleh berbelit, harus secepat mungkin. Kalau seluruh persyaratan terpenuhi, paling lama satu minggu sudah selesai.”
Kunjungan Trenggono bersama Komisi IV DPR RI untuk melihat langsung kondisi kapal-kapal yang bersandar di PPN Muara Angke, sekaligus berdialog dengan pemilik kapal dan nakhoda. Pemilik kapal dan nelayan belakangan ini mengeluhkan penumpukan kapal yang terjadi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemda DKI Jakarta tersebut.
Trenggono menambahkan, untuk mengurai kepadatan di pelabuhan, kapal-kapal yang selama ini mangkrak berjumlah 67 unit akan segera dipindahkan ke lokasi lain. Pemindahan akan dilakukan bersama dengan Pemda DKI Jakarta.
“Kami berkoordinasi dengan Pemda DKI, kami akan selesaikan. Ini kapasitasnya sudah tidak memadai, di sisi lain manajemen pengelolaannya juga harus dibenahi,” ungkap Trenggono.
Selain itu, pihaknya juga akan bertemu dengan para pemilik kapal untuk membahas proses pemindahan, serta solusi jangka panjang agar kejadian penumpukan kapal di area pelabuhan perikanan Muara Angke tidak terulang di masa mendatang.
“Kamis saya akan bertemu dengan pemilik kapal. Kapal rusak sebaiknya memang tidak ada di area bongkar muat, karena akan mengganggu kapal yang akan berlabuh keluar masuk,” jelas Trenggono.
Kepadatan kapal perikanan di Muara Angke diantaranya juga dipengaruhi kondisi cuaca yang masih ekstrem. Kapal-kapal terpaksa menunda melaut sehingga menumpuk di pelabuhan. Kondisi semakin parah karena area pelabuhan hanya bisa menampung sekitar 500an kapal, sementara yang datang jumlahnya ribuan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif menguraikan dari sekitar 2.506 kapal yang teridentifikasi memiliki izin pusat dan berpangkalan di PPN Muara Angke, sebanyak 2.092 kapal sudah terbit perpanjangan izinnya untuk musim penangkapan tahun 2026. Namun mereka memang belum keluar melaut dari pelabuhan karena cuaca masih buruk. Sementara sisanya belum memproses perpanjangan izin penangkapan ikan karena ada beberapa syarat belum terpenuhi.
“Sehingga isu yang menyebutkan bahwa masalah perizinan menjadi kendala sebenarnya tidak tepat, dan bukan menjadi penyebab kepadatan kapal di PPN Muara Angke,” ungkap Lotharia.
Lotharia menambahkan, karakteristik armada di Muara Angke didominasi kapal berukuran 5–30 GT sehingga jumlahnya relatif lebih banyak. Kapal-kapal ukuran ini berizin pusat karena merupakan hasil migrasi izin daerah yang kini wajib berizin pusat lantaran beroperasi di atas 12 mil laut. Kondisi ini berbeda dengan kapal-kapal besar berukuran di atas 100 GT seperti yang tercatat di Pelabuhan Nizam Zachman, termasuk kapal angkut berukuran besar, sehingga jumlah unit kapalnya lebih sedikit namun tonasenya lebih besar.
KKP juga sejak awal Januari sudah menerapkan moratorium pemberian pelabuhan pangkalan di PPN Muara Angke bagi kapal-kapal baru atau yang akan berpindah pangkalan ke PPN Muara Angke guna mencegah penambahan kepadatan kapal di PPN Muara Angke hingga menunggu adanya peningkatan kapasitas dermaga dan kolam pelabuhan.
Sementara itu, berdasarkan koordinasi dengan pemerintah daerah Jakarta, sebanyak 365 kapal perikanan perlu direlokasi untuk membuka alur pelayaran sehingga keselamatan pelayaran serta kelancaran sandar dan bongkar muat dapat terjaga.
“PPN Muara Angke merupakan salah satu pelabuhan perikanan dengan tingkat aktivitas tertinggi di Indonesia. Faktor cuaca yang kurang kondusif dan musim penangkapan ikan, mengakibatkan banyak kapal kembali ke pelabuhan secara bersamaan. Ke depan memang perlu perluasan pelabuhan baik di Muara Angke atau Muara Baru, penertiban kapal-kapal yang sudah rusak dan mangkrak untuk ditarik dan dikeluarkan dari pelabuhan,” ujar Latif.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto meminta Pemda DKI Jakarta sebagai pengelola PPN Muara Angke bersinergi dengan KKP dalam mengurai persoalan kepadatan kapal. Kepadatan tidak hanya mengganggu produktivitas kapal perikanan, tapi juga membahayakan kapal-kapal yang ada khususnya dari bencana kebakaran.
“Kapal-kapal yang rusak yang mangkrak harus segera dikeluarkan, karena mengganggu, menuh-menuhi tempat. Saya melihat tadi ada kapal yang bekas terbakar, tinggal puing-puing masih ada di sini. Terus di belakang sana ada kapal yang tidak bisa jalan, masih didiemin di sini. Walau pemiliknya masih bayar sewa, tapi kerugian yang ditimbulkan tidak sebanding dengan yang ditimbulkan dan dirasakan oleh nelayan,” tegas Titiek.