Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Nasional – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan salah satu akar masalah utama adanya praktik melakukan manipulasi harga saham (goreng saham), yaitu berawal adanya penyimpangan dalam proses Initial Public Offering (IPO) perusahaan tercatat (emiten) terkait.”Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, termasuk dari dua kasus tadi (REAL dan PIPA), salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO, khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor,” kata Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap di Jakarta, kemarin.
Eddy menjelaskan, adanya penyimpangan dalam proses IPO tersebut seiring dengan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due diligence, serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham. Sebagai informasi, pada 6 Februari 2026, OJK telah menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal khususnya berkaitan dengan proses IPO.
Dari kasus yang ditemukan pada dua emiten yang dijatuhi sanksi tersebut, OJK menjelaskan bahwa REAL menggunakan dana hasil IPO untuk melakukan transaksi material yang menyalahi prosedur. Maka atas pelanggaran itu, OJK telah menetapkan sanksi administratif kepada REAL berupa denda sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang antara REAL dan Sdr. M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024, atau senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas REAL per posisi 31 Desember 2023.
Kemudian, OJK juga menemukan adanya pelanggaran dalam proses IPO REAL yang melibatkan PT UBO Kay Hian Sekuritas sebagai underwriter. OJK menemukan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur customer due dilligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd., yang mewakili delapan investor/nasabah referral client sebagai Beneficial Owner.
Berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang ditujukan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, diperoleh fakta bahwa pemesanan saham yang dilakukan oleh delapan investor tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Berdasarkan dokumen berupa formulir pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019, ditemukan fakta bahwa kedelapan investor/nasabah referral client tersebut mengisi data pekerjaan sebagai staff PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Sementara itu, di kasus emiten PIPA, otoritas mengungkap bahwa perseroan melakukan pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai. Atas pelanggaran tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada PIPA berupa denda senilai Rp1,85 miliar.
Selain itu, terdapat empat direksi PIPA periode 2023 yang dikenakan denda Rp3,36 miliar secara tanggung renteng, karena pelanggaran kesalahan penyajian LKT 2023 perseroan.