Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Nasional – Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini mengungkapkan, selaku otoritas kompeten mutu dan keamanan hasil perikanan, pihaknya telah memulai kegiatan registrasi bagi perusahaan asing yang menyuplai bahan pangan asal ikan ke Indonesia.
Langkah itu untuk menjamin bahan berasal dari proses yang telah menerapkan standar sanitasi, higiene serta keamanan pangan untuk menjaga kesehatan konsumen Indonesia. Pengawasan terhadap rantai pasok bahan pangan asal ikan dari luar dilakukan melalui surveilan mutu, uji laboratorium, dan registrasi perusahaan asing penyuplai PSAI.
Lebih jauh Ishartini menjelaskan, hanya perusahaan asing yang terdaftar/memiliki nomor registrasi KKP yang dapat melaksanakan kegiatan perdagangan komoditas perikanan ke Indonesia. Nomor registrasi diperoleh setelah melalui proses inspeksi ketat yang dilaksanakan oleh para Inspektur Mutu KKP dalam skema pre-border inspection untuk menjamin quality assurance PSAI diterapkan mulai dari hulu sampai menjadi produk siap masuk rantai pasok nasional sesuai dengan peruntukan dan kebutuhannya.
“KKP melalui Badan Mutu telah menetapkan perusahaan – perusahaan asing yang bisa melakukan perdagangan komoditas perikanan ke Indonesia. Hal tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Mutual Recognition Arrangement atau MRA dengan otoritas kompeten negara mitra asal perusahaan tersebut yang saat ini berjumlah 7 negara,” tutur Ishartini.
Ishartini merinci jumlah perusahaan asing yang telah masuk dalam skema registrasi KKP sesuai dengan MRA bilateral, diantaranya Perusahaan asal Vietnam berjumlah 849, Korea Selatan 184, Arab Saudi 1, Norwegia 42, Kanada 24, Rusia 11, serta Tiongkok 798. Adapun sesuai ketentuan PP Keamanan Pangan bagi negara yang belum memiliki skema MRA, negara tersebut wajib mengikuti aturan harus lolos pengujian mutu di laboratorium yang ditunjuk atau ditentukan oleh KKP sebagai prasyarat sebelum produknya dapat masuk dan beredar di pasar Indonesia.
Saat ini Indonesia masih merupakan salah satu negara nett eksportir produk perikanan terbesar di dunia. Berdasarkan catatan KKP, nilai ekspor perikanan tahun 2025 (periode Januari sampai September 2025) volume ekspor komoditas perikanan mencapai 1.003.349,76 ton senilai lebih dari USD 4 milyar. Sementara nilai impor jauh lebih rendah yaitu hanya 308.905,29 ton senilai USD 463.552. Impor perikanan sangat ketat baik dari perizinan, jenis ikan maupun mutu dengan porsi hanya sekitar 30,79 persen.
Sebelumnya Trenggono menegaskan bahwa quality assurance terhadap produk perikanan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan di setiap sekuen dalam rantai pasok untuk mencegah dan mengendalikan potensi bahaya terhadap kesehatan masyarakat yang bersifat food borne.
Sebelumnya, Trenggono menegaskan bahwa inovasi merupakan kunci untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan nasional serta mendorong terwujudnya industri perikanan yang maju dan berkelanjutan. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi, untuk berkolaborasi dalam menghadirkan inovasi di bidang perikanan tangkap, pengolahan, dan budidaya.
Selain itu, untuk meningkatkan daya saing perikanan, maka Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi beroperasi. Lembaga tersbeut diproyeksikan menjadi katalisator bagi pengolah produk kelautan dan perikanan yang saat ini berjumlah lebih dari 76.000 unit dan tersebar di seluruh Indonesia.
LPH yang bernaung di bawah Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) hadir sebagai mitra strategis, bukan hanya bagi UMKM agar mereka lebih mudah dan pasti dalam mendapatkan sertifikat halal, melainkan juga industri besar sektor kelautan dan perikanan.
KKP memastikan LPH BBP3KP akan terus memperluas jangkauan layanan, meningkatkan jumlah dan kapasitas auditor halal, serta memperkuat sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Upaya ini diharapkan dapat mendukung percepatan sertifikasi halal nasional sekaligus memperkuat ekosistem industri halal Indonesia.
Lebih lanjut KKP juga telah menyiapkan empat regulasi untuk memperkuat sektor hilir kelautan dan perikanan, yang saat ini masih dalam tahapan rancangan. KKP menargetkan empat regulasi ini selesai di tahun 2026.
Keempatnya meliputi Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Percepatan Implementasi Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN), Rancangan Peraturan Presiden tentang Kewajiban Pelayanan Publik Penugasan Operator SLIN dan Distribusi Dalam Negeri, Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan; serta Rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penghitungan Konsumsi Ikan Masyarakat.Awasi Perusahan Asing Penyuplai Bahan Pangan
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi perusahaan-perusahaan asing yang menyuplai bahan pangan asal ikan ke Indonesia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. KKP merupakan otoritas penjamin mutu Pangan Segar Asal Ikan (PSAI) berdasarkan regulasi tersebut.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini mengungkapkan, selaku otoritas kompeten mutu dan keamanan hasil perikanan, pihaknya telah memulai kegiatan registrasi bagi perusahaan asing yang menyuplai bahan pangan asal ikan ke Indonesia.
Langkah itu untuk menjamin bahan berasal dari proses yang telah menerapkan standar sanitasi, higiene serta keamanan pangan untuk menjaga kesehatan konsumen Indonesia. Pengawasan terhadap rantai pasok bahan pangan asal ikan dari luar dilakukan melalui surveilan mutu, uji laboratorium, dan registrasi perusahaan asing penyuplai PSAI.
Lebih jauh Ishartini menjelaskan, hanya perusahaan asing yang terdaftar/memiliki nomor registrasi KKP yang dapat melaksanakan kegiatan perdagangan komoditas perikanan ke Indonesia. Nomor registrasi diperoleh setelah melalui proses inspeksi ketat yang dilaksanakan oleh para Inspektur Mutu KKP dalam skema pre-border inspection untuk menjamin quality assurance PSAI diterapkan mulai dari hulu sampai menjadi produk siap masuk rantai pasok nasional sesuai dengan peruntukan dan kebutuhannya.
“KKP melalui Badan Mutu telah menetapkan perusahaan – perusahaan asing yang bisa melakukan perdagangan komoditas perikanan ke Indonesia. Hal tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Mutual Recognition Arrangement atau MRA dengan otoritas kompeten negara mitra asal perusahaan tersebut yang saat ini berjumlah 7 negara,” tutur Ishartini.
Ishartini merinci jumlah perusahaan asing yang telah masuk dalam skema registrasi KKP sesuai dengan MRA bilateral, diantaranya Perusahaan asal Vietnam berjumlah 849, Korea Selatan 184, Arab Saudi 1, Norwegia 42, Kanada 24, Rusia 11, serta Tiongkok 798. Adapun sesuai ketentuan PP Keamanan Pangan bagi negara yang belum memiliki skema MRA, negara tersebut wajib mengikuti aturan harus lolos pengujian mutu di laboratorium yang ditunjuk atau ditentukan oleh KKP sebagai prasyarat sebelum produknya dapat masuk dan beredar di pasar Indonesia.
Saat ini Indonesia masih merupakan salah satu negara nett eksportir produk perikanan terbesar di dunia. Berdasarkan catatan KKP, nilai ekspor perikanan tahun 2025 (periode Januari sampai September 2025) volume ekspor komoditas perikanan mencapai 1.003.349,76 ton senilai lebih dari USD 4 milyar. Sementara nilai impor jauh lebih rendah yaitu hanya 308.905,29 ton senilai USD 463.552. Impor perikanan sangat ketat baik dari perizinan, jenis ikan maupun mutu dengan porsi hanya sekitar 30,79 persen.
Sebelumnya Trenggono menegaskan bahwa quality assurance terhadap produk perikanan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan di setiap sekuen dalam rantai pasok untuk mencegah dan mengendalikan potensi bahaya terhadap kesehatan masyarakat yang bersifat food borne.
Sebelumnya, Trenggono menegaskan bahwa inovasi merupakan kunci untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan nasional serta mendorong terwujudnya industri perikanan yang maju dan berkelanjutan. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi, untuk berkolaborasi dalam menghadirkan inovasi di bidang perikanan tangkap, pengolahan, dan budidaya.
Selain itu, untuk meningkatkan daya saing perikanan, maka Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi beroperasi. Lembaga tersbeut diproyeksikan menjadi katalisator bagi pengolah produk kelautan dan perikanan yang saat ini berjumlah lebih dari 76.000 unit dan tersebar di seluruh Indonesia.
LPH yang bernaung di bawah Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) hadir sebagai mitra strategis, bukan hanya bagi UMKM agar mereka lebih mudah dan pasti dalam mendapatkan sertifikat halal, melainkan juga industri besar sektor kelautan dan perikanan.
KKP memastikan LPH BBP3KP akan terus memperluas jangkauan layanan, meningkatkan jumlah dan kapasitas auditor halal, serta memperkuat sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Upaya ini diharapkan dapat mendukung percepatan sertifikasi halal nasional sekaligus memperkuat ekosistem industri halal Indonesia.
Lebih lanjut KKP juga telah menyiapkan empat regulasi untuk memperkuat sektor hilir kelautan dan perikanan, yang saat ini masih dalam tahapan rancangan. KKP menargetkan empat regulasi ini selesai di tahun 2026.
Keempatnya meliputi Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Percepatan Implementasi Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN), Rancangan Peraturan Presiden tentang Kewajiban Pelayanan Publik Penugasan Operator SLIN dan Distribusi Dalam Negeri, Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan; serta Rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penghitungan Konsumsi Ikan Masyarakat.