Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Nasional – Pemerintah tancap gas menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Penyelamatan Pangan guna memastikan setiap pangan termanfaatkan maksimal. Penyusunan perpres ini melibatkan Panitia Antar Kementerian (PAK) dari kementerian dan lembaga terkait.
Direktur Kewaspadaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Nita Yulianis menyebut susut dan sisa pangan atau food loss and waste (FLW) berdampak luas. Selain berpotensi merugikan secara ekonomi, kondisi ini juga memengaruhi lingkungan dan ikut menekan ketahanan pangan.
“Beberapa negara bahkan sudah memiliki payung hukum dalam bentuk undang-undang. Rekomendasi penyusunan regulasi food loss & waste sebagaimana dilakukan oleh Badan Pangan Nasional, juga merujuk pada bentuk regulasi yang ideal undang-undang tetapi memang saat ini yang paling memungkinkan adalah mendorong terbentuknya Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan,” ujar Nita di Jakarta.
Lebih lanjut, penyusunan regulasi penyelamatan pangan didorong oleh tiga mandat utama yang mencakup aspek regulasi, dukungan legislatif, dan hasil kajian lintas pihak. Prosesnya melibatkan Badan Pangan Nasional bersama pakar, kementerian/lembaga, serta mitra Penta Helix.
“Terdapat 3 amanah utama penyusunan regulasi penyelamatan pangan. Hingga saat ini belum adanya peraturan perundangan yang spesifik mengatur tentang penyelamatan pangan. Selain itu, Komisi IV DPR RI memberikan perhatian khusus terkait isu ini, dan tentunya dari kajian regulasi yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional bersama dengan pakar dan seluruh lintas kementerian/lembaga termasuk juga melibatkan mitra kerja Penta Helix dalam hal ini akademisi, sektor bisnis, komunitas, pemerintah pusat lintas kementerian dan juga pemerintah daerah termasuk juga bank pangan selaku penggiat selamatkan pangan,” imbuh Nita.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah menilai perlu ada regulasi yang lebih jelas dan operasional. Selama ini, upaya penyelamatan pangan sudah berjalan, namun masih bersifat sporadis dan belum didukung payung hukum yang kuat. Gerakan Stop Boros Pangan (SBP) yang selama ini digalakkan pemerintah bersama berbagai mitra, termasuk Hotel, Restaurant dan Catering (Horeca) dinilai menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat melalui kebijakan yang lebih terstruktur agar implementasinya lebih luas, terarah, dan berkelanjutan.
Kepala Biro Organisasi, SDM, Hukum Bapanas, Rachmad Firdaus mengungkapkan dari sisi kelembagaan, penyusunan regulasi ini juga didorong oleh kebutuhan nyata di lapangan serta amanat pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan tata kelola penyelamatan pangan secara sungguh-sungguh untuk mencegah dan menanggulangi dampak buruk susut dan sisa pangan agar terwujud sistem pangan yang berkelanjutan,” ungkap Rachmad.
Proses penyusunan Perpres sudah masuk dalam Program Penyusunan Perpres Tahun 2026 dan ditargetkan selesai di tahun yang sama.
“Sekarang kita masuk tahap pembahasan lintas kementerian. Targetnya, setelah harmonisasi dan finalisasi, Perpres ini bisa segera ditetapkan Presiden,” sambung Rachmad.
Perpres ini disiapkan untuk mengatur langsung praktik di lapangan, dari pencegahan sisa pangan, pengurangan pemborosan, hingga pemanfaatan pangan berlebih yang masih layak konsumsi.
Lebih lanjut, pemerintah memastikan stabilitas harga pangan tetap terjaga di tengah dinamika global dan meningkatnya konsumsi masyarakat pasca Lebaran 2026. Di saat berbagai negara menghadapi ancaman krisis pangan akibat konflik geopolitik, lonjakan harga energi, dan gangguan rantai pasok global, Indonesia justru mampu menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan pokok.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kondisi pangan nasional berada dalam posisi aman, dengan stok yang cukup serta harga yang relatif stabil di berbagai daerah. Momentum Lebaran tahun ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pangan nasional semakin kuat dan adaptif terhadap tekanan global.
“Kita ingin semua tersenyum. Petani tersenyum karena harga hasil panennya baik, pedagang tersenyum karena barang tersedia dan bisa dijual, dan masyarakat juga tersenyum karena harga pangan terjangkau. Itulah tujuan pemerintah menjaga pangan,” ujar Amran.
Amran menjelaskan bahwa stok beras nasional saat ini sangat kuat, ditopang cadangan pemerintah dan hasil panen raya di berbagai daerah, sehingga mampu menjaga keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan konsumsi masyarakat.
“Kalau produksi surplus dan distribusi lancar, maka harga akan stabil. Itu yang kita jaga terus, dari hulu sampai hilir. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja terintegrasi mulai dari peningkatan produksi, penguatan cadangan pangan, hingga pengawasan distribusi yang dilakukan secara konsisten,” imbuh Amran.