Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Menjaga Daya Saing Pengusaha UMKM Dalam Ekosistem Digital

Share your love

UMKM – Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan daya saing pengusaha UMKM yang beraktivitas di pasar digital atau e-commerce.

“Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujar Maman di Jakarta.

Inisiatif penyusunan regulasi ini merupakan respons atas berbagai aspirasi dan keluhan pengusaha UMKM, khususnya terkait meningkatnya beban tarif yang dikenakan oleh platform digital.

“Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,” kata Maman.

Maman menyampaikan regulasi tersebut saat ini sedang memasuki tahap sinkronisasi dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.

“Aturan ini akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif. Tujuannya jelas, yaitu memberikan pelindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di pasar digital,”jelas Maman.

Maman juga menekankan regulasi yang sedang disiapkan memiliki pendekatan yang berbeda dari kebijakan insentif yang bersifat sementara.

“Aturan yang kami dorong adalah payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan jangka panjang bagi pengusaha mikro dan kecil di e-commerce, bukan sekadar insentif yang situasional,” ujar Maman.

Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, sehat, dan kompetitif, sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan bagi pengusaha UMKM dalam mengembangkan usahanya di platform digital.

Lebih lanjut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga terus berupaya meningkatkan kapasitas literasi digital pelaku industri dalam negeri, khususnya industri kecil dan menengah (IKM). Upaya ini dilakukan agar IKM mampu memaksimalkan pemanfaatan teknologi dalam menjalankan bisnis.

Berbagai program telah diselenggarakan, mulai dari pelatihan, pendampingan, hingga fasilitasi kerja sama dengan penyedia layanan teknologi. Program tersebut bertujuan memberikan wadah bagi pelaku IKM untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa IKM memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian nasional. Oleh karena itu, di tengah akselerasi transformasi digital yang semakin pesat, penguatan kapasitas IKM dalam memanfaatkan teknologi menjadi kebutuhan yang sangat penting.

Menurut Agus, teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) memiliki potensi besar dalam mendukung pemasaran digital. Teknologi ini memungkinkan pelaku usaha melakukan personalisasi promosi sesuai preferensi konsumen, memprediksi tren pasar, serta menganalisis perilaku pelanggan dengan lebih akurat.

“Dengan pemanfaatan teknologi ini, efektivitas promosi dan pemasaran dapat meningkat secara signifikan,” jelas Agus.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Reni Yanita, juga menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Digital 2025 dari We Are Social, jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai sekitar 221 juta orang atau sekitar 79–80 persen dari total populasi.

Sementara itu, pengguna media sosial aktif mencapai sekitar 191 juta orang atau sekitar 68–69 persen dari populasi, dengan rata-rata waktu penggunaan internet sekitar 7 jam 30 menit per hari.

“Angka ini menunjukkan tingkat keterlibatan digital masyarakat Indonesia yang sangat tinggi,” jelas Reni.

Reni menambahkan bahwa pemasaran digital memiliki berbagai keunggulan dibandingkan pemasaran konvensional. Selain lebih hemat biaya karena dapat mengurangi pengeluaran untuk pencetakan materi promosi dan distribusi fisik, pemasaran digital juga memungkinkan pelaku usaha menjangkau konsumen secara lebih luas dan cepat.

Di samping itu, interaksi dengan pelanggan dapat dilakukan secara lebih mudah, sementara strategi pemasaran dapat ditargetkan pada segmen konsumen yang lebih spesifik dan kinerjanya dapat dipantau secara terukur.

Sebagai upaya percepatan transformasi digital IKM, Program E-Smart IKM telah diselenggarakan sejak tahun 2017. Hingga saat ini, jumlah IKM yang telah mengikuti program tersebut melalui kegiatan literasi digital mencapai 31.634 pelaku usaha.

Share via
Copy link