Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Nasional – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi membantah adanya dana mengendap di bank sebesar Rp1,9 triliun. Bantahan Luthfi menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan bahwa ada 15 pemerintah daerah (Pemda) memiliki dana mengendap. Salah satunya adalah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp1,9 triliun.
“Yang ada di tempat kita Rp1 triliun, bukan Rp1,9 triliun,” ujar Luthfi disela acara Gubernur Menyapa di Solo, Kamis (30/10).
Terkait adanya ketidaksinkronan dengan data yang dimiliki Purbaya, mantan Kapolresta Surakarta berdalih jika masalah tersebut tergantung wilayah.
“Masalah kesinkorinan itu tergantung wilayah, mengenai itu tanya ke Menteri Keuangan. Saya kan Gubernur,” tukasnya.
Terkait dana mengendap, Luthfi menegaskan dana tersebut bakal habis pada masanya. Dia juga menolak jika dikatakan dana tersebut adalah dana mengendap.
“Tidak ada dana mengendap. Di Jawa Tengah itu Rp 1 triliun, kemudian di Kabupaten Kota juga ada. Tapi itu nanti kan habis pada saat masanya,” terangnya.
Ahmad Luthfi mencontohkan dana belanja pegawai selama tiga bulan itu pasti mengendap. Untuk itu, ia memastikan bahwa dana yang berada di bank anak tetap digunakan.
“Contoh misalkan dana kita untuk belanja pegawai. Belanja pegawai 3 bulan itu kan harus harus di tempat kita kan pasti mengendap. Artinya bukan mengendap, itu nanti akan dibayarkan,” jelas dia.
Luthfi menyebut dana tersebut juga digunakan untuk proyek proyek yang belum terselesaikan sampai bulan Desember. “Dari mulai September, Oktober, November, Desember mau enggak mau kan dana itu harus ada. Kalau enggak, kan enggak bisa berjalan itu birokrasi,” ungkapnya.
Ahmad Luthfi Bantah Mengendap
Lanjut Luthfi, dana tersebut bukan mengendap tetapi berjalan dan uang itu adanya di rekening dinas atau di rekening keuangan atau di Pemda.
“Bukan di rekening perorangan. Jadi tidak ada dana kita mengendap. Semuanya berjalan berjenjang sesuai dengan ketentuan-ketentuan di masing-masing kita,” jelasnya.
Jika dana tersebut ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), pada bulan Desember akan ada BPK yang akan mengaudit.
“Desember, itu nanti BPK yang akan mengaudit. Jadi enggak sembarangan,” pungkasnya.