
Kanal pembayaran retribusi yang lebih praktis, cepat, dan fleksibel.
Digital – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah. Kini, warga Jakarta dapat menikmati berbagai kanal pembayaran retribusi yang lebih praktis, cepat, dan fleksibel.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta guna meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran retribusi.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, [Nama Kepala Bapenda], menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat membayar retribusi melalui beberapa platform digital yang telah bekerja sama dengan Pemprov, antara lain :
- JakOne Mobile (Bank DKI)
- Tokopedia
- Bukalapak
- Blibli
- LinkAja
- Gojek (GoTagihan)
- QRIS (melalui berbagai aplikasi dompet digital dan mobile banking)
“Dengan tersedianya banyak pilihan kanal pembayaran, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban retribusinya, tanpa harus datang langsung ke kantor layanan,” ujar [Nama Kepala Bapenda].
Jenis-jenis retribusi yang dapat dibayar melalui kanal digital ini meliputi retribusi pasar, retribusi tempat parkir, retribusi pemakaian kekayaan daerah, hingga retribusi pelayanan kesehatan dan lain sebagainya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat cukup memasukkan nomor objek retribusi atau identitas pembayaran sesuai petunjuk pada aplikasi yang digunakan. Setelah proses pembayaran berhasil, bukti transaksi dapat langsung disimpan atau dicetak sebagai arsip pribadi.
Langkah ini juga sejalan dengan misi Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berbasis teknologi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara pembayaran retribusi, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di https://bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan pengaduan dan informasi di Call Center 1500177.