Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Nasional – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun ini. “Kami akan memastikan satu layer baru mungkin, masih didiskusikan ya,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1).
Purbaya menjelaskan penambahan satu lapis tarif itu bertujuan untuk memberikan ruang kepada pelaku rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal. Cara itu dilakukan untuk memastikan para pelaku industri rokok menyetor kewajiban mereka membayar pajak kepada negara.
Purbaya bakal mengenakan sanksi tegas bila masih ada yang mangkir dari kewajibannya. “Saya sudah kasih sinyal ke mereka. Setelah peraturan keluar, mungkin minggu depan kali ya, kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Nggak ada ampun lagi,” tambahnya.
Sebagai informasi, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari sebelumnya 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Aturan terakhir tentang struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan secara nasional telah menyita 1,4 miliar batang rokok ilegal dalam 20.102 penindakan sejak tahun 2025 sampai sekarang, dengan kasus terakhir 160 juta batang di Pekanbaru, Riau.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers di Pekanbaru, Rabu (7/1), mengatakan besarnya jumlah sitaan ini menjadi suatu peringatan yang mengindikasikan bahwa peredaran rokok ilegal masih banyak.
Penindakan teranyar di salah satu pergudangan di Pekanbaru sekitar 160 juta batang pada Selasa (6/1). Jumlah itu menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan sejak tahun 2025 yang artinya memiliki arti strategis dalam upaya pemberantasan rokok ilegal secara nasional.
Secara umum, Bea Cukai telah melakukan penindakan pada tahun 2025 dengan nilai barang bukti mencapai Rp9,8 triliun. Dibandingkan tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,1 persen atau Rp210 miliar secara nilai barang.
Sejumlah pengamat menilai beban pajak yang relatif tinggi masih menjadi faktor yang berpengaruh terhadap meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Di kawasan ASEAN, total beban cukai dan pajak rokok Indonesia tergolong tinggi, mencapai sekitar 67% per batang. Sebagai contoh, untuk satu batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), segmen terbesar sekaligus paling rentan terhadap peredaran produk ilegal—terdapat komponen cukai sebesar 52%, pajak rokok 10% dari tarif cukai, serta PPN 9,9% dari harga jual eceran (HJE) yang ditetapkan pemerintah. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata kawasan yang sekitar 55%.
Peneliti dari Universitas Padjadjaran, Satriya Wibawa, menyatakan bahwa tingginya tarif cukai dapat mendorong pergeseran konsumsi ke produk ilegal yang lebih murah. “Harga rokok legal di pasaran semakin tidak terjangkau bagi sebagian masyarakat. Kondisi ini membuka peluang bagi produsen dan pengedar rokok ilegal untuk masuk ke pasar,” ujarnya.
Satriya menambahkan, kebijakan cukai yang terlalu tinggi memang dapat menekan konsumsi, tetapi juga berpotensi menekan industri dari sisi produksi dan tenaga kerja. “Produksi menurun, penyerapan bahan baku dari petani berkurang, dan industri mengurangi jumlah tenaga kerja. Dampaknya, sektor tembakau melemah sementara rokok ilegal meningkat,” jelasnya.