Teknologi – Pemerintah menetapkan batas waktu hingga 31 Desember 2024 untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan, sejalan dengan penerapan Core Tax Administration System dan mendukung kebijakan Single Identification Number (SIN) di Indonesia.
Cara Memadankan NIK-NPWP
A. Secara Online melalui DJP Online :
- Masuk ke laman DJP Online.
- Login menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Pilih menu “Profil.”
- Pada bagian “Data Utama,” masukkan NIK 16 digit.
- Klik “Validasi” untuk mencocokkan data dengan Ditjen Dukcapil.
Jika valid, simpan perubahan dengan klik “Ubah Profil.”
B. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) :
Datangi KPP terdekat dengan membawa dokumen identitas seperti KTP dan kartu NPWP.
C. Layanan Telepon :
Hubungi Kring Pajak di 1500200 untuk panduan lebih lanjut.
Pentingnya Validasi
Pemadanan NIK-NPWP memungkinkan wajib pajak menggunakan NIK sebagai identitas perpajakan mulai 2025. Jika tidak memadankan data sesuai tenggat waktu, NPWP lama 15 digit hanya bisa digunakan hingga akhir 2024. Hal ini dapat memengaruhi layanan terkait pajak, seperti perbankan, pendirian usaha, dan pencairan dana pemerintah.