Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini dirancang untuk :
• Meningkatkan penerimaan negara, seiring meningkatnya kebutuhan pendanaan program pemerintah.
• Menyelaraskan tarif PPN Indonesia dengan standar global, di mana rata-rata tarif PPN dunia berkisar di angka 15–20%
(tirto.id)
Tarif 12% diharapkan menambah penerimaan pajak secara signifikan, mengingat kontribusi PPN terhadap pendapatan negara adalah salah satu yang tertinggi di sektor pajak.
Dampak Ekonomi
- Dampak pada Inflasi dan Daya Beli Masyarakat
o Potensi Inflasi: Kenaikan tarif PPN akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa. Misalnya, barang konsumsi seperti elektronik, pakaian, dan makanan olahan yang menjadi kebutuhan sehari-hari akan mengalami lonjakan harga. Ini dapat memicu inflasi pada semester awal 2025.
o Daya Beli Menurun: Kelompok masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah akan terdampak lebih besar, karena pengeluaran mereka mayoritas digunakan untuk barang-barang konsumsi.
Catatan: Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan susu tidak dikenakan PPN, sehingga dampaknya pada kebutuhan dasar diharapkan minimal
(katadata.com) - Dampak pada Sektor Bisnis
o Konsumen Mungkin Mengurangi Konsumsi: Barang dengan harga tinggi atau tidak esensial kemungkinan mengalami penurunan permintaan karena kenaikan harga akibat PPN.
o Penyesuaian Bisnis: Pengusaha perlu mengelola strategi harga untuk mengurangi dampak terhadap penjualan, misalnya dengan menyerap sebagian kenaikan biaya. - Dampak pada Pertumbuhan Ekonomi
o Penerimaan Negara Naik: Diperkirakan, kenaikan PPN akan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak hingga triliunan rupiah, memberikan ruang fiskal yang lebih besar untuk belanja pembangunan.
o Risiko Perlambatan Ekonomi: Jika kenaikan harga memengaruhi konsumsi domestik secara signifikan, maka kontribusi konsumsi terhadap PDB (sekitar 55% di Indonesia) dapat melambat, menghambat pertumbuhan ekonomi.
Sektor yang Berpotensi Terdampak Besar
- Sektor Konsumsi: Barang-barang elektronik, pakaian, perabot rumah tangga, dan barang non-esensial.
- Sektor Pariwisata: Jasa pariwisata akan lebih mahal bagi wisatawan domestik, meskipun wisata internasional mungkin tetap kompetitif.
- Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): UMKM yang bergerak di bidang barang kena pajak mungkin kesulitan bersaing jika harga jualnya naik.
Upaya Mitigasi Pemerintah
- Eksklusi Barang dan Jasa Esensial: Pemerintah telah mengecualikan barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial dari PPN untuk melindungi kelompok rentan
(katadata) - Subsidi dan Insentif Pajak: Pemerintah dapat memberikan subsidi untuk sektor tertentu yang terdampak atau memperkuat program bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.
- Penguatan UMKM: Memberikan insentif khusus bagi UMKM agar tetap kompetitif, misalnya dengan penurunan tarif pajak final bagi usaha kecil.
Kenaikan PPN menjadi 12% adalah kebijakan yang berdampak luas bagi perekonomian Indonesia. Di satu sisi, kebijakan ini penting untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pembangunan. Namun, pemerintah perlu mewaspadai risiko terhadap inflasi, konsumsi domestik, dan sektor bisnis tertentu.
Kebijakan tambahan untuk melindungi masyarakat rentan dan sektor strategis sangat penting untuk memastikan dampak negatif dapat diminimalkan. Strategi komunikasi yang efektif mengenai manfaat kenaikan PPN juga dapat membantu meningkatkan penerimaan masyarakat.