Ekonomi – Peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau dikenal Danantara yang direncanakan pada 7 November 2024 terpaksa ditunda. Soalnya, peraturan pemerintah dan peraturan presiden (perpres) yang menjadi dasar hukum untuk pembentukan badan tersebut belum rampung.
Penundaan peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) merupakan hal yang sangat disayangkan, terutama mengingat urgensi dan potensi strategis badan ini dalam mendorong investasi di Indonesia. Namun, keputusan ini juga mencerminkan pentingnya memastikan kesiapan regulasi sebelum badan tersebut beroperasi.
Landasan hukum yang kuat adalah elemen esensial untuk memberikan legitimasi dan kepercayaan, baik bagi investor domestik maupun internasional. Tanpa payung hukum yang jelas, operasional Danantara dapat menghadapi kendala yang signifikan, mulai dari hambatan birokrasi hingga risiko hukum.
Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy and Economics Studies (IPPES), Zulfikar Dachlan menilai bahwa pemerintah perlu mempercepat proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait, tanpa mengorbankan kualitas regulasi. Penyusunan ini harus melibatkan diskusi yang komprehensif dengan pemangku kepentingan, termasuk akademisi, sektor swasta, dan masyarakat sipil, agar regulasi yang dihasilkan relevan, inklusif, dan mampu menjawab kebutuhan investasi jangka panjang.
“meskipun ada penundaan, peluncuran Danantara tetap menjadi prioritas strategis nasional. Keberadaan badan ini sangat penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, mengingat meningkatnya persaingan antar negara dalam menarik investasi berkualitas”. Ungkap Zulfikar Dachlan yang akrab dipanggil Bang Jack saat ditemui Studionomic dijakarta (20/1).
Pemerintah perlu memberikan kepastian kapan regulasi ini akan selesai, agar tidak muncul keraguan di kalangan investor. Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini juga akan menjadi kunci keberhasilan peluncuran Danantara.