Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy and Economics Studies (IPPES), Zulfikar Dachlan menilai rencana kebijakan pemerintahan Prabowo memutihkan kredit macet bagi pengusaha UMKM, nelayan, dan petani akan berdampak secara progresif bagi perekonomian Indonesia.
“Kebijakan ini sangat dinantikan oleh berbagai pihak, termasuk sektor usaha kecil dan mikro, yang mengalami tekanan akibat tingginya tingkat kredit macet. Karena sudah lama dibahas dan memberi manfaat signifikan bagi perekonomian, kiranya Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus mengatur penghapusan kredit macet di sektor UMKM dapat segera diterbitkan,” ujar Zulfikar kepada redaksi melalui keterangan tertulis pada Jumat (26/10).
Berdasar data yang diterbitkan oleh IPPES, saat ini terdapat lebih dari 66 juta pelaku UMKM di Indonesia. Keberadaan 66 juta pelaku UMKM tersebut berkontribusi signifikan terhadap 61% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau setara dengan Rp1.580 triliun, dan menyerap tenaga kerja sebanyak 117 juta pekerja.
Menurut data yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April 2024, rasio kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) di sektor usaha kecil mencapai 4,97%, sementara di sektor usaha mikro sebesar 3,14%. Nilai kredit macet pada usaha mikro tercatat mencapai Rp23,03 triliun, sedangkan untuk usaha kecil sebesar Rp20,98 triliun.
Dengan adanya kebijakan penghapusan kredit macet bagi UMKM, petani dan nelayan, Zulfikar yakin akan mampu memberi stimulus gerak ekonomi masyarakat. Terlebih dengan adanya deflasi lima bulan ke belakang secara berturut telah mengindikasikan pelemahan ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Tentu kebijakan ini akan dapat memberikan ruang gerak bagi UMKM, petani dan nelayan terutama dari sisi produktivitas. Berdasar hasil riset kami, pergerakan ekonomi akibat penerapan kebijakan penghapusan kredit macet ini, baru dapat dirasakan minimal 1 tahun kedepan, maka perlu percepatan untuk penerbitan peraturan ini,” jelas Zulfikar.
Terkait dengan probabilitas signifikansi atas manfaat kebijakan ini, Zulfikar memaparkan temuannya bahwa akan terjadi peningkatan produktivitas yang cukup besar bagi sektor yang secara langsung terdampak kebijakan.
“Berdasarkan studi yang dilakukan oleh IPPES, penghapusan kredit macet dapat mendorong peningkatan produktivitas di sektor UMKM, Pertanian dan Kelautan hingga 15-20%. Selain itu, kebijakan ini diharapkan akan mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan memperkuat daya saing nasional,” paparnya.
Untuk itu ia meyakinkan pemerintah dan stakeholder terkait agar merumuskan kebijakan ini secara cepat, tepat, strategis dan memenuhi prinsip kehati-hatian. Sebab, kebijakan ini adalah langkah krusial untuk memastikan akses ekonomi yang lebih adil dan mendorong inklusifitas pertumbuhan.
“Kami mengajak semua pihak untuk terus mengawal perkembangan kebijakan ini, karena inisiatif ini bisa menjadi “oase” bagi sektor ekonomi kecil dan mikro yang selama ini tertatih-tatih akibat beban utang. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memulihkan, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi nasional untuk jangka panjang,” pungkas Zulfikar. (radaraktual.com)