Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Nasional – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka menaikkan batas free float untuk continuous listing obligation dari saat ini sebesar 7,5% menjadi minimal 10-15% sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar.“Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK dan BEI di Jakarta, kemarin.
Komisi XI DPR RI juga menyetujui OJK untuk menyusun kebijakan free float baru, di antaranya mencakup perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham per-IPO.
Kemudian, menyetujui usulan yang mewajibkan perusahaan tercatat baru untuk mempertahankan minimal free float saat tercatat selama satu tahun setelah tanggal pencatatan. Dalam Rapat Kerja ini, Komisi XI DPR RI memberikan penguatan bagi OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pengaturan terkait regulasi free float yang mengarah pada penguatan big cap dan kebijakan free float yang diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal.“Komisi XI DPR RI menyetujui upaya OJK dan BEI untuk meningkatkan free float sebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional,” ujar Dolfie.
Di sisi lain, Dolfie mengingatkan bahwa penyesuaian free float harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, yaitu dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif, diiringi penguatan basis investor domestik, didukung oleh insentif dan pengawasan yang efektif, serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan bahwa pasar modal Indonesia akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, khususnya mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil. Kebijakan free float merupakan aturan batas jumlah saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas kepada publik.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna pernah bilang, pihaknya memastikan penyesuaian kebijakan free float tetap akan memperhatikan kondisi dari sisi perusahaan tercatat (emiten) maupun kemampuan dari sisi investor.
Dia memastikan, regulasi oleh BEI akan memperhatikan relevansi atas pengaturan yang dilakukan dengan kondisi dan dinamika di pasar modal Indonesia, serta melakukan benchmarking mengenai praktik umum regulasi yang dilakukan oleh bursa global.“Seluruh regulasi juga disusun dengan melewati proses dengar pendapat dengan pemangku kepentingan,”kata Nyoman.
Berdasarkan Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, mengatur bahwa saat ini syarat agar perusahaan tercatat tetap tercatat di Bursa Efek adalah jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat.
BEI sendiri mengumumkan sampai dengan 30 Oktober 2025 terdapat 38 perusahaan tercatat yang telah disuspensi dari perdagangan karena belum memenuhi syarat free float saham.