Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Ekonomi – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengusulkan redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah melalui proses legislasi alias pembentukan undang-undang (UU). Rancangan UU (RUU) itu kini diusulkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk disahkan pada 2027.
Rencana Purbaya untuk menghidupkan lagi upaya tersebut melalui RUU tentang Perubahan Harga Rupiah masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029. Rencana lima tahunan itu diteken pada Oktober 2025 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025.
Pada regulasi tersebut, Purbaya mengutarakan bahwa di antara urgensi RUU tentang Redenominasi Rupiah bahwa efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
Kemudian, urgensi lain yaitu menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional serta menjaa nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. “Meningkatan kredibilitas Rupiah,” bunyi PMK yang diteken Purbaya itu, dikutip Minggu (9/11/2025).
Menurut Ekonom senior sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah, wacana redenominasi rupiah sudah ada sejak bertahun-tahun yang lalu sebelum Purbaya menjabat sebagai Menkeu. Wacana itu muncul setelah pelemahan rupiah berlangsung berkali-kali setelah krisis.
Misalnya saja, dari awal zaman kemerdekaan hingga krisis moneter pada 1997-1998, Piter menyebut nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bergerak dari Rp1 menjadi sekitar Rp2.000 per dolar AS. Saat ini, berdasarkan kurs JISDOR Bank Indonesia (BI), nilai tukar rupiah per Jumat (7/11/2025) adalah Rp16.704 per dolar AS. Masalahnya, saat keadaan ekonomi membaik, nilai tukar rupiah tidak ikut pulih.
Pelemahan rupiah terus terjadi sehingga tidak lagi mencerminkan kondisi perekonomian. “Itu terus berkali-kali terjadi, menyebabkan kondisi rupiah itu tidak lagi mencerminkan perekonomiannya. Jadi, kita ini sekarang ada di G20, kita termasuk 20 besar perekonomian dunia, tetapi mata uangnya mungkin terkecil.
Bisa disandingkan dengan negara-negara di Afrika. Kalau kita di luar negeri, rupiah itu enggak kelihatan di money changer,” terang Piter kepada Bisnis, Minggu (9/11/2025). Piter menerangkan, redenominasi bisa dilakukan suatu negara ketika perekonomian stabil dan inflasinya rendah. Dia mencontohkan beberapa negara pernah gagal melakukan hal itu seperti Turki dan Brasil, yang notabenenya juga anggota G20.
Pria yang pernah menjadi ekonom senior BI itu menyebut, wacana redenominasi rupiah awalnya berasal dari otoritas moneter. Bank sentral Tanah Air sudah berkali-kali melakukan kajian bahkan sejak tahun 2000-an. “Sayangnya ketika itu maju-mundur, maju-mundur karena ini perlu keputusan politik. BI enggak bisa jalan sendiri, harus ada keputusan politik dari pemerintah dan DPR,” ujarnya.
Piter menilai, kendati pemerintah perlu menjajaki hal ini lebih dalam lagi, kondisi perekonomian Indonesia serta capaian inflasi sudah dalam kondisi stabil. Dari sisi inflasi, Indonesia sudah lima tahun terakhir tidak pernah mencapai 4%. Secara pribadi, Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies itu mendukung rencana Purbaya dalam mendorong redenominasi rupiah.
Hal itu kendati pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dalam tataran sekitar 5% dalam satu dekade terakhir. “Enggak ada [syarat] harus pertumbuhan ekonomi tinggi, ya. Banyak negara yang sudah pernah melakukan redenominasi itu tidak dalam kondisi perekonomian yang sedang puncak-puncaknya,” tuturnya.
finansial.bisnis.com