Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Ekspor Perikanan ke Taiwan dan Korsel Diprediksi Naik

Ekonomi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memprediksi ekspor perikanan ke Taiwan dan Korea Selatan meningkat menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2026. Optimisme ini menyusul terbitnya 33 approval number baru dari otoritas kompeten Korea Selatan dan Taiwan, sehingga jumlah perusahaan yang dapat melakukan ekspor perikanan ke dua negara itu semakin banyak.

“Setelah melalui serangkaian komunikasi antar otoritas kompeten dan juga joint pre-border inspection, maka beberapa waktu lalu kami menerima notifikasi resmi dari otoritas Taiwan dan Korea Selatan tentang persetujuan mendapatkan approval number bagi 33 UPI baru yang kami ajukan,” tutur Ishartini Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan di Jakarta.

Ishartini optimis penambahan approval number akan mendongkrak kinerja ekspor, khususnya untuk memenuhi permintaan ikan pada Hari Raya Imlek 2026. Total UPI yang mendapat approval number dari otoritas Korea Selatan kini mencapai 710 perusahaan, sedangkan dari otoritas Taiwain sebanyak 711 UPI.

Mengenai 33 perusahaan yang mendapat approval number, 15 diantaranya dapat melakukan ekspor ke Korea Selatan. Diantaranya adalah PT. BELAWAN SAMUDERA ABADI; PT. MUARA LAUT SEJAHTERA; PT SAMUDRA SINAR HARAPAN; PT KIU KIU FISHERY; PT. DJAKARTA MINA PERSADA. Sedangkan 18 UPI yang dapat melakukan ekspor ke Taiwan diantaranya PT SAMUDRA SINAR HARAPAN; PT MUARA LAUT SEJAHTERA; PT BAHARI ASNIMINDO SEAFOOD; PT KIU KIU FISHERY; PT HASIL SAMUDERA MELIMPAH.

Ishartini menambahkan, ekspor ikan ke Korea Selatan dan Taiwan kian menggeliat. Tahun 2025 volume ekspor mencapai 26.107 ton ke Korea Selatan dan 57.308 ton ke Taiwan dengan perkiraan nilainya adalah USD 87.306.537 (atau sekitar Rp 1,37 triliun) dan USD 106.353.188 (atau sekitar Rp 1,78 triliun).

“Adapun komoditas unggulan diantaranya Shrimp Cracker Pellets, Dried Eucheuma Cottonii Seaweed, Dried Eucheuma Cottonii, Frozen Itoyori Surimi, Frozen Argentina Red Shrimp untuk Korea Selatan dan Live Babylon Shell, Live Nylon Shell, Frozen Squid, Frozen Tilapia Belly Meat, Live Hard Clam untuk Taiwan,” rinci Ishartini.

Approval number yang diterbitkan oleh otoritas kompeten negara atau wilayah tujuan ekspor diperoleh setelah melalui rangkaian proses inspeksi terhadap penerapan standar sanitasi, higiene serta prinsip – prinsip keamanan pangan. Selain itu, pengajuan approval number juga hanya bisa dilakukan oleh competent authority yang diakui negara pengimpor.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa KKP senantiasa mendorong adanya keberterimaan terhadap diversifikasi tujuan ekspor dan jenis komoditas melalui penerapan quality assurance yang robust (ketat) dan konsisten mulai hulu – hilir.

Sebelumnya di tahun 2025, KKP berhasil menambah jumlah approval number unit pengolahan ikan (UPI) di tiga negara tujuan ekspor yakni Vietnam, Korea Selatan, serta Kanada. Penambahan approval number tersebut yakni sebanyak 20 UPI untuk ekspor ke Vietnam, 8 UPI untuk ekspor ke Korea Selatan, dan 6 UPI untuk ekspor ke Kanada.

Penambahan approval number ditandai dengan Perjanjian Bilateral Kesetaraan Sistem Mutu Ikan antara KKP dengan otoritas mutu tiga negara itu. Dengan adanya penambahan tersebut, maka total jumlah perusahaan perikanan yang bisa melakukan ekspor ke Vietnam adalah 611 UPI, Korea Selatan sebanyak 667 UPI dan Kanada sebanyak 337 UPI.

Strategi perluasan pasar yang sedang dijalankan KKP diantaranya penguatan sinergi lintas sektor guna mendorong sembilan sertifikasi mutu hulu – hilir untuk pemenuhan standar global, inspeksi dan surveilans mutu, peningkatan kapasitas uji mutu, serta menjalin kerjasama dan jejaring kesetaraan sistem mutu dengan negara tujuan ekspor.

Sebelumnya Trenggono dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya mengawal mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk meningkatkan daya saing dan keberterimaan produk perikanan Indonesia di pasar global.

Lebih lanjut, sebelumnya KKP juga berhasil meyakinkan otoritas kompeten Korea (National Fishery Products Quality Management Service/NFQS-red) menyetujui penambahan jumlah unit pengolahan ikan (UPI) yang dapat ekspor ke Korea.

Indonesia dan Korea terikat perjanjian bilateral kesetaraan SJMKHP yaitu Arrangement on the Cooperation in Quality Control and Hygiene Safety of Import and Export Fish and Fishery Products yang memberikan keuntungan bagi perdagangan komoditas perikanan kedua negara.

Exit mobile version