Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Februari 2026, HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Naik

Share your love

Ekonomi – Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan sebesar USD 6.422,91 per Wet Metrik Ton (WMT) untuk periode pertama Februari 2026. HPE tersebut meningkat sebesar 4,73 persen dibandingkan periode kedua Januari 2026 yang sebesar USD 6.133,11 per WMT.

Kenaikan juga terjadi pada HPE emas yang menjadi USD 148.818,84 per kilogram pada periode pertama Februari 2026 dibanding periode kedua Januari 2026 yang sebesar USD 141.972,92 per kilogram. Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas naik menjadi USD 4.628,79 per troy ounce (t oz) dari USD 4.415,85 per ton.

Penetapan HPE dan HR tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag berlaku untuk 1–14 Februari 2026.

“Nilai HPE konsentrat tembaga naik karena tingginya permintaan industri global terhadap tembaga, terutama dari sektor energi terbarukan, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.

Selain permintaan global, peningkatan HPE tembaga turut didorong terbatasnya pasokan tembaga akibat gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia. Kemudian, pergerakan nilai tukar ikut memengaruhi HPE tembaga tersebut.

Tommy menambahkan, kenaikan harga seluruh mineral penyusun tembaga menjadi dasar penghitungan HPE konsentrat tembaga periode pertama Februari 2026. Sepanjang periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga naik 4,01 persen, emas naik 4,82 persen, dan perak naik 17,99 persen.

Sementara itu, kenaikan harga emas akibat meningkatnya permintaan global turut memicu kenaikan HPE tembaga sekaligus HPE dan HR emas. “Meningkatnya permintaan global dipengaruhi oleh perubahan ekspektasi suku bunga, kebijakan moneter negara maju, dan meningkatnya permintaan emas fisik dari sektor perhiasan dan industri,” ujar Tommy.

HPE dan HR dalam Kepmendag Nomor 68 Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan teknis mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga, kemudian London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak. Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Sebelumnya, pada periode kedua bulan Januari 2026 bahwa HPE komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan sebesar USD 6.133,11 per Wet Metrik Ton (WMT).

“Penguatan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi oleh kenaikan harga seluruh mineral penyusunnya, yaitu tembaga, emas, dan perak. Hal ini mencerminkan permintaan global yang tetap kuat. Permintaan tersebut terutama untuk memenuhi kebutuhan pada pengembangan industri energi listrik, kendaraan listrik, serta pembangunan infrastruktur strategis di berbagai negara,” kata Tommy.

Lalu, pada periode pertama Januari 2026 sebesar USD 5.868,51 per Wet Metric Ton (WMT). Nilai tersebut naik 4,54 persen dibandingkan periode kedua Desember 2025 yang tercatat USD 5.613,83 per WMT. Kenaikan juga dialami HPE emas yang menjadi USD 138.324,41 per kilogram dari USD 133.912,59 per kilogram.

Lebih lanjut terkait tambang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengingatkan pentingnya keseimbangan antara profit dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Mineral dan batubara adalah salah satu komoditas unggulan ekspor kita. Sekalipun di dunia global sekarang sedang berbicara tentang energi baru terbarukan, ekspor batubara kita tetap salah satu yang terbesar, hampir 600 juta ton. Tetapi kita tidak boleh terlena, karena kita sudah punya target tahun 2060 Net Zero Emission (NZE),” ujar Bahlil.

Bahlil juga menyampaikan bahwa capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan hingga September 2024 telah mencapai 87,5 persen. “Saya juga bersyukur kepada Tuhan bahwa hari ini target daripada realisasi PNPB kita sudah mencapai 87,5 persen sampai dengan September. Mudah-mudahan bisa tercapai sesuai dengan target yang ada,” kata Bahlil.

Selain itu, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, sektor pertambangan di Indonesia dituntut untuk menjalankan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Share via
Copy link