Nasional – Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10% selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Kebijakan ini didorong oleh berbagai insentif, termasuk pengurangan tarif jasa kebandarudaraan hingga 50% dan penurunan harga avtur sebesar 7,5-10% di 19 bandara utama. Diskon ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi dan pariwisata domestik​.
Selain diskon harga avtur dan tarif kebandarudaraan, maskapai memberikan pengurangan tambahan pada fuel surcharge, yang turun dari 10% menjadi 2%. Diskon ini berlaku untuk penerbangan domestik jarak pendek hingga menengah.
Bandara di daerah wisata utama seperti Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, dan Sorong menjadi lokasi utama penerapan insentif, mendukung lonjakan wisatawan.
Untuk mengakomodasi tingginya permintaan, AirNav memperpanjang jam operasional dan memastikan layanan navigasi udara yang optimal​.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan sektor aviasi dan pariwisata domestik.