
WTC Mangga Dua
Ekonomi – Pemerintah Indonesia menanggapi serius sorotan Amerika Serikat terkait peredaran barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang tercatat dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers oleh United States Trade Representative (USTR).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan berbagai langkah konkret untuk menanggulangi peredaran barang bajakan di pusat perbelanjaan tersebut. Pada November 2023, DJKI melakukan survei dan pengamatan langsung ke 126 penyewa di ITC Mangga Dua. Hasilnya, masih ditemukan penyewa yang memproduksi, menjual, dan menggunakan merek sendiri, tanpa melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.
Sebagai tindak lanjut, DJKI memberikan edukasi kepada para penyewa melalui manajemen dan asosiasi pedagang ITC Mangga Dua (PPRI). Selain itu, DJKI juga memberikan penghargaan berupa piagam sertifikasi kepada 30 tenant yang dinilai mematuhi hukum hak kekayaan intelektual. Langkah ini diharapkan dapat menjadi percontohan dan motivasi bagi penyewa lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memperbaiki reputasi negara dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual dan berupaya keras untuk keluar dari status Priority Watch List yang dikeluarkan oleh USTR. Melalui langkah-langkah konkret ini, diharapkan peredaran barang bajakan di Mangga Dua dapat ditekan dan Indonesia dapat meningkatkan kepercayaan internasional dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual.