Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI. Langkah ini diambil setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat BI, termasuk ruangan Gubernur, pada Senin malam, 16 Desember 2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini. “Kami mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kami,” ujar Rudi.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini beberapa bulan lalu, meskipun identitas dan peran mereka belum diungkapkan secara resmi. Kasus ini diduga melibatkan penyelewengan dana CSR BI yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, namun dialihkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Rudi menambahkan bahwa KPK akan memanggil Perry Warjiyo untuk mengonfirmasi temuan-temuan selama penyidikan. “Pasti, pasti (panggil gubernur BI),” tegasnya.
KPK juga berencana melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi lain yang diduga menyimpan barang bukti terkait kasus ini. Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR oleh lembaga-lembaga negara.
Pihak Bank Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan Gubernur BI oleh KPK. Namun, sebelumnya BI menyatakan akan kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat peran strategis BI dalam perekonomian nasional. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta mampu mengungkap tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, KPK mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan resmi melalui kanal komunikasi KPK dan Bank Indonesia.