Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Nasional – Pemerintah melarang impor barang tertentu untuk melindungi kepentingan nasional. Merujuk pada “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan” sebagaimana diubah dengan “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023”, dan melalui Permendag Nomor 47 Tahun 2025, pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.
“Selain aspek kesehatan dan keamanan, pelarangan impor pakaian bekas bertujuan melindungi industri garmen nasional khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah; menciptakan multiplier effect ekonomi yang lebih besar; serta mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam Rapat Kerja (Rake) antara Kemendag dengan Komisi VI.
Adapun untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal. Selama periode 2022–2025, Kemendag telah melakukan pengawasan secara sinergis dengan berbagai kementerian, lembaga, dan penegak hukum. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, berbagai lokasi usaha yang melanggar telah ditutup dan pemerintah mengeluarkan perintah pemusnahan barang sebagai sanksi administratif.
Kemudian, dalam bidang perlindungan konsumen, Kemendag rutin melaksanakan pelayanan pengaduan konsumen berdasarkan “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen” serta peraturan pelaksanaannya. Sepanjang 2025, Kemendag telah menerima 7.887 aduan. Tingkat penyelesaian aduan mencapai 99,56 persen.
“Mayoritas pengaduan berasal dari transaksi daring. Sisanya dari transaksi luring dan pertanyaan terkait ketentuan label, keamanan produk, serta petunjuk penggunaan dan jaminan purnajual,” ujar Budi.
Budi juga menegaskan, Kemendag akan selalu meningkatkan upaya perlindungan konsumen melalui penguatan kolaborasi nasional dan internasional, penguatan kelembagaan, peningkatan edukasi bagi konsumen dan pelaku usaha, penguatan regulasi, serta optimalisasi implementasi penyelesaian sengketa secara daring (online dispute resolution).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, yang menjadi pimpinan rapat, menegaskan, perlindungan konsumen dan keadilan dalam tata niaga perdagangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penguatan industri nasional. Ia menilai, Kemendag memiliki peran strategis dalam penyesuaian tata niaga impor serta percepatan pemanfaatan instrumen perdagangan.
“Kami memandang penyelamatan industri baja nasional tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan harus melalui penerapan green strategy secara lintas kementerian dan lembaga. Dalam hal ini, Kemendag memiliki peran penting dalam penyesuaian tata niaga impor dan percepatan instrumen perdagangan,” ujar Nurdin.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VI DPR RI mendorong Kemendag melakukan perbaikan dan transformasi tata niaga impor besi dan baja. Selain itu, Komisi VI DPR RI mendorong Kemendag, dalam hal ini Ditjen PKTN, untuk meningkatkan fungsi perlindungan konsumen melalui layanan fasilitasi pengaduan konsumen sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2025.
Lebih lanjut, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya membatasi penjualan baju bekas impor atau thrifting ilegal di platform e-commerce, dengan tetap memastikan keberlanjutan usaha para pedagang dalam negeri.
“Masuknya baju bekas impor mematikan pasar domestik. Kami ingin melindungi produsen lokal dan memastikan e-commerce menutup akses terhadap penjualan ilegal,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Maman menekankan larangan hanya berlaku bagi pakaian bekas impor ilegal. Barang bekas produksi dalam negeri tetap diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Pemerintah juga menyiapkan dukungan agar pedagang baju bekas impor dapat beralih menjual produk lokal melalui kemudahan akses pembiayaan dan penurunan biaya produksi sehingga harga jual tetap terjangkau.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menambahkan platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia telah sepakat mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang jual-beli barang dan atau jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya salah satunya pakaian bekas impor.
“Platform wajib menertibkan penjual yang masih menjajakan barang yang ilegal. Penegakannya kami lakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mematikan usaha para penjual yang taat aturan,” kata Temmy.