Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Lindungi UMKM dari Serangan Thrifting

Share your love

UMKM – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meninjau langsung aktivitas thrifting di Pasar Senen, Jakarta untuk melihat kondisi para pedagang setelah penegakan aturan larangan impor pakaian bekas.

“Kami akan mencari jalan tengah, solusi terbaik. Kita harus menyelamatkan para pengusaha thrifting sekaligus memastikan produk domestik tetap mampu bertahan,” ujar Maman di Blok III Pasar Senen.

Sebagai pemangku kebijakan dalam pemberdayaan UMKM, Kementerian UMKM terus berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pedagang thrifting Pasar Senen, untuk merumuskan solusi yang adil dan konstruktif.

Hasil diskusi menunjukkan adanya potensi ekonomi besar dari aktivitas thrifting karena tingginya minat masyarakat. Popularitas ini mendorong meningkatnya impor pakaian bekas, yang perlu dikendalikan agar tidak mematikan pasar produk dalam negeri.

Maman menegaskan pengendalian pasar tidak boleh mengorbankan mata pencaharian para pedagang. Karena itu, kebijakan yang ditempuh harus tetap memberi ruang usaha bagi para pengusaha thrifting, selama mematuhi aturan mengenai larangan pakaian impor bekas.

Maman menekankan penjualan pakaian bekas dari dalam negeri, stok lama di dalam negeri, atau sisa ekspor tetap diperbolehkan.

“Melalui peninjauan langsung ini, kami memahami kondisi di lapangan dan berharap bisa duduk bersama mencari solusi yang menyelamatkan aktivitas perdagangan, sekaligus memastikan seluruh pelaku pasar menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku,” kata Maman.

Maman menambahkan Kementerian UMKM akan terus membuka ruang dialog dan menerima aspirasi dari berbagai pihak. Ia memastikan pemerintah siap mengakomodasi kebutuhan para pengusaha UMKM, termasuk pedagang thrifting, untuk menemukan solusi terbaik yang menguatkan industri domestik tanpa mematikan usaha rakyat.

Sebelumnya, Maman pun menyatakan bahwa Kementerian UMKM menyatakan komit dalam membatasi penjualan baju bekas impor atau thrifting ilegal di platform e-commerce, dengan tetap memastikan keberlanjutan usaha para pedagang dalam negeri.

“Masuknya baju bekas impor mematikan pasar domestik. Kami ingin melindungi produsen lokal dan memastikan e-commerce menutup akses terhadap penjualan ilegal,” ujar Maman.

Maman menekankan larangan hanya berlaku bagi pakaian bekas impor ilegal. Barang bekas produksi dalam negeri tetap diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Pemerintah juga menyiapkan dukungan agar pedagang baju bekas impor dapat beralih menjual produk lokal melalui kemudahan akses pembiayaan dan penurunan biaya produksi sehingga harga jual tetap terjangkau.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengapresiasi sikap responsif Menteri UMKM yang memilih untuk turun langsung ke lapangan.

“Saya berterima kasih kepada Pak Menteri yang tidak hanya percaya pada laporan, tetapi hadir langsung untuk memverifikasi kondisi sebenarnya,” ujar Adian.

Adian berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang bijaksana dengan mempertimbangkan fakta di lapangan, demi melindungi kepentingan masyarakat dan memperkuat industri lokal.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana,menyatakan platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia telah sepakat mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang jual-beli barang dan atau jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya salah satunya pakaian bekas impor.

“Platform wajib menertibkan penjual yang masih menjajakan barang yang ilegal. Penegakannya kami lakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mematikan usaha para penjual yang taat aturan,” kata Temmy usai rapat terbatas dengan perwakilan e-commerce di Jakarta.

Temmy menegaskan, pembatasan tidak berarti pemblokiran massal. Barang preloved lokal maupun produk bekas pakai pribadi tetap diperbolehkan dijual.

Sebagai solusi, Kementerian UMKM akan menghubungkan pedagang dengan ratusan brand pakaian lokal agar mereka bisa menjadi reseller, distributor resmi, maupun yang bermaksud membangun brand sendiri. “Kami tidak akan membiarkan teman-teman UMKM kehilangan penghasilan. Kami siapkan skema kolaborasi antara brand lokal, platform e-commerce, dan pedagang agar tetap bisa berjualan produk legal,” ujar Temmy.

Temmy menambahkan, pedagang baju bekas di Pasar Senen telah menyatakan kesiapannya untuk beralih ke produk dalam negeri. Langkah ini juga didukung pemerintah daerah sebagai bentuk transformasi usaha yang berkelanjutan. “Dengan skema ini diharapkan mereka akan tetap berusaha,” kata Temmy.

Exit mobile version