Proses penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024 dipastikan akan diawasi secara ketat oleh berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan masyarakat. Transparansi dan akurasi dalam perhitungan suara menjadi prioritas utama untuk mencegah potensi kecurangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Penting bagi semua pihak untuk mengawal proses penghitungan suara atau rekapitulasi berjejang yang saat ini tengah dilakukan.
Sebagai informasi, proses rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai pada 28 November hingga 3 Desember. Lalu rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada 5-7 Desember.
Kemudian, rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat provinsi pada 9-11 Desember. Selanjutnya, pengumuman rekapitulasi penetapan hasil di provinsi dijadwalkan pada 10-16 Desember.