Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang Diminta Stop Berjualan Mulai 15 November

Share your love

Nasional – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melarang impor pakaian bekas ke Indonesia karena bersifat ilegal.

Lalu bagaimana nasib para pedagang pakain bekas di Pasar Kodok Tabanan dan Denpasar Badung?

Pelarangan pakaian bekas impor sejatinya telah dilakukan sejak 2015 lalu, dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tetapi tidak pernah berhasil.

Kebijakan Menkeu Purbaya membatasi impor pakaian bekas membuat Direktur Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata akan menutup perdagangan pakaian bekas di Pasar Badung sembari menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.

Saat ini para pedagang telah diminta untuk berhenti melakukan restock sembari menunggu aturan resmi pemerintah pusat.

“Sementara sambil menunggu kebijakan yang jelas dari pemerintah untuk sementara kami rencana tutup untuk yang khusus pakaian bekas,” kata pria yang akrab disapa Gus Kowi saat dihubungi Minggu kemarin (2/11).

Biasanya para pedagang order stok dalam bentuk bal atau satu karung berisi pakaian bekas impor.

Jumlah pedagang pakaian bekas yang berjualan di pasar Badung sekitar 40 orang. Mereka menggelar lapak dari pukul 17.00 hingga 23.00 malam.

Perumda pasar telah lakukan sosialisasi ke pedagang untuk tidak melakukan pemesanan stok.

Pimpinan perumda pasar mengambil kebijakan untuk segera menutup lapak penjual pakaian bekas impor.

Para pedagang telah mendapat sosialisasi untuk tidak melakukan restock supaya para pedagang tidak terlalu rugi, hingga diberikan waktu sampai pertengahan November 15 November akan dilakukan penutupan.

”Masih ada (pedagang pakaian bekas impor). Kami telah sosialisasikan untuk para pedagang tidak melakukan order stok lagi karena akan diambil kebijakan segera ditutup oleh perumda pasar. Biar pedagang kecil tidak terlalu rugi maka kami berikan waktu sampai pertengahan bulan tanggal 15 November akan ditutup,” jelas Gus Kowi.

Seperti diketahui Menteri Keuangan Purbaya sedang gencar memberantas pakaian impor ilegal yang merugikan industri tekstil nasional. Kebijakan ini menurutnya untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Sedangkan pedagang pakaian bekas yang impor itu akan mematikan pengusaha lokal.

Share via
Copy link