Fenomena judi online, atau yang sering disebut dengan judol, kini menjadi isu serius yang berdampak pada banyak sektor, termasuk perekonomian Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh, judi online telah menyebabkan penurunan daya beli masyarakat, mengingat sekitar 25% dari pendapatan bulanan sebagian orang digunakan untuk berjudi. Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, fenomena ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga memengaruhi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang mengalami penurunan omzet karena konsumen lebih memilih menghabiskan uang untuk berjudi daripada membeli barang-barang konsumsi​.
“Menurunnya daya beli masyarakat selalu yang dikabinghitamkan pemerintah, seakan-akan tim ekonomi kita nggak mampu. Nggak, saya harus bilang problemnya bukan lagi di tim ekonomi, problemnya adalah judi online,” Ucap Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Judi online telah menyerap dana yang sangat besar, diperkirakan sekitar Rp 960 triliun per tahun, yang seharusnya dapat digunakan untuk menggerakkan perekonomian domestik, khususnya UMKM. Dengan adanya pembelanjaan yang berkurang pada produk riil, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku UMKM, tetapi juga oleh perekonomian secara umum​.
Selain itu, jumlah masyarakat yang terlibat dalam perjudian online cukup signifikan, dengan 8,8 juta orang terdata sebagai pemain judi online, termasuk di antaranya anggota TNI, Polri, dan anak-anak. Pembekuan rekening yang terlibat dalam transaksi judi online oleh Bank Indonesia telah menjadi langkah untuk memerangi permasalahan ini, namun tantangan besar tetap ada​.
Dengan besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan, langkah-langkah lebih tegas diperlukan untuk menangani masalah ini agar daya beli masyarakat dapat pulih dan sektor ekonomi riil kembali berkembang.