Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Nasional – Industri Financial Technology (Fintech) berbasis syariah di Indonesia seharusnya menjadi fase bagi masyarakat yang mendambakan investasi etis. Namun, kepercayaan publik kini berada di titik nadir menyusul terbongkarnya skandal PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Adapun total gagal bayar yang teridentifikasi mencapai Rp 2,4 triliun, kasus ini bukan
sekadar kegagalan bisnis, melainkan sebuah tragedi fraud terstruktur. Ribuan lender mulai
dari pensiunan, korban PHK, hingga orang tua tunggal kini terancam kehilangan dana
pensiun dan tabungan mereka.
Kronologi Sejak Proses Operasional hingga Gagal Bayar
Permasalahan DSI tidak terjadi secara mendadak, melainkan akumulasi dari praktik yang
tidak terawasi selama 7 tahun.

Gambar 1. Linimasa Terjadinya Kasus Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI)
Linimasa perjalanan kasus DSI dari awal berdiri hingga hari ini menjadi pembahasan di DPR sebagai berikut :
Indikasi Manipulasi di Balik Label Syariah
Ironi dari kasus DSI terletak pada modus operandinya yang sangat kontradiktif dengan prinsip syariah. Berdasarkan penyidikan Bareskrim Polri, ditemukan fakta-fakta manipulasi sebagai berikut :
1. Proyek Fiktif Masif : Dari 100 proyek properti yang diklaim didanai, 99 di antaranya diduga fiktif.
2. Pencurian Identitas : DSI diduga menggunakan data borrower (peminjam) asli yang sudah terdaftar untuk membuat proyek palsu tersebut tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
3. Indikasi Skema Ponzi : Dana yang dihimpun dari lender tidak masuk ke proyek, melainkan dialihkan ke perusahaan cangkang (vehicle company) terafiliasi, serta digunakan untuk membayar keuntungan lender lama.
Preseden Buruk: Rekam Jejak Kelambatan OJK sebagai Regulator
Skandal DSI bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Kasus ini menambah daftar panjang portofolio keterlambatan OJK dalam menindak tegas industri keuangan bermasalah. Pola “pembiaran” di mana regulator terlambat mencabut izin meski indikasi fraud sudah nyata, pernah terjadi sebelumnya :
1. Kasus eFishery (Isu skandal keuangan): Hasil audit FTI Consulting menemukan rekayasa laporan keuangan yang signifikan, di mana pendapatan dan laba yang dilaporkan. Adapun berdasarkan kasus ini terjadi Perubahan Manajemen: Pendiri dan CEO, Gibran Huzaifah yang mengundurkan diri dan dilaporkan ke polisi terkait kasus ini. Dampaknya Terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan penyelidikan oleh Bareskrim Polri serta OJK.
2. Kasus Investree (P2P Lending): Kasus ini adalah cerminan paling dekat dengan DSI. Masalah kredit macet (TWP90) yang tinggi dan dugaan fraud oleh CEO (Adrian Gunadi) sudah terendus lama sejak 2023. Namun, OJK baru mencabut izin usaha pada Oktober 2024. Jeda waktu yang panjang ini menyebabkan ketidakpastian bagi lender dan hilangnya potensi pengembalian aset.
3. Kasus Tanihub (P2P Lending Pertanian): Mengalami gagal bayar dengan TWP90 di atas 60% sejak tahun 2022. OJK baru mencabut izin usahanya pada Mei 2024. Selama hampir dua tahun masa “pengawasan”, tidak ada solusi konkret, dan dana lender semakin sulit diselamatkan.
4. Kasus Wanaartha Life (Asuransi): Meski berbeda sektor, kasus ini menunjukkan pola serupa di mana manipulasi laporan keuangan dibiarkan berlarut-larut hingga izin baru dicabut pada Desember 2022, saat aset perusahaan sudah sangat minim untuk mengganti kerugian nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan: Early Warning Tanpa Early Action
Pola penanganan DSI memperlihatkan “kelambanan birokrasi” yang fatal. Meskipun OJK sudah mendeteksi fraud sejak Agustus 2025, tindakan pengamanan aset nasabah dinilai sangat lambat. Fakta yang diungkap Komisi III DPR RI sangat mencengangkan: hingga pertengahan Januari 2026, aplikasi DSI belum dibekukan total (Publikasi DPR, 2026).
DPR menyoroti bahwa ketiadaan langkah freezing access ini berpotensi menjerat korban baru di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Pola ini mengulang kesalahan pada kasus-kasus sebelumnya seperti Investree, di mana regulator tampak terjebak dalam prosedur administratif sementara kerugian masyarakat terus membengkak secara real-time.

Gambar 2. Usulan Rekomendasi Terhadap Penanganan Fraud pada P2P Lending Syariah
Reformasi dari “Watchdog” to “Interventionist” Sebagai Usulan Rekomendasi
Untuk mencegah industri P2P Lending Syariah runtuh akibat ketidakpercayaan, OJK harus melakukan reformasi radikal dengan langkah-langkah berikut:
Kasus Dana Syariah Indonesia sebagai “alarm” keras bagi regulator. Keterlambatan penanganan yang membiarkan aplikasi tetap terbuka meski fraud sudah terbukti menunjukkan lemahnya perlindungan konsumen. Dalam proses peningkatan kepercayaan publik. OJK harus bertindak segera atau jika dibiarkan reputasi industri ini bisa mati secara perlahan.
M. Zulfikar Dachlan – Direktur Eksekutif
Indonesia Public Policy and Economics Studies