Enter your email address below and subscribe to our newsletter

OJK Lakukan Asesmen Relaksasi Keuangan – Dampak Bencana di Sumatera

Share your love

Nasional – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan asesmen terkait opsi relaksasi keuangan kepada nasabah dan debitur yang terdampak bencana alam di Sumatera yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. “Kami sedang melakukan asesmen mengenai bagaimana dampaknya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di sela-sela forum Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) Asia soal Keuangan Digital 2025 di Bali, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Menurut dia, ada dua fokus yang sedang dalam pembahasan yaitu terkait proses klaim dan penggantian asuransi secara menyeluruh. Koordinasi intensif sedang dilakukan oleh komisioner bersama kepala eksekutif yang membawahi terkait asuransi yaitu Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono.

Kedua, imbuh dia, asesmen terkait tindak lanjut penanganan pembiayaan atau kredit terdampak bencana. “Kami sedang melakukan (asesmen) apakah memerlukan suatu aktivasi dari pengaturan terkait penanggulangan bencana atau bisa dilakukan langsung oleh masing-masing lembaga jasa keuangan. Ini juga sedang koordinasi lebih dalam lagi,” ucapnya.

Koordinasi itu, kata dia, sedang dikerjakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

Mahendra menambahkan opsi pelonggaran tersebut menjadi fokus utama regulator bersama pihak terkait lainnya sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran Negara terhadap para korban bencana di tiga provinsi itu. “Ini merupakan prioritas dan fokus kami bersama pihak terkait bagaimana dampak atau konsekuensi pembiayaan dan keuangan,” ucapnya.

Sebelumnya, bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air termasuk di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Berdasarkan data sementara yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) per 30 November 2025, jumlah korban tewas mencapai 442 orang dan 402 jiwa masih dalam pencarian, serta membuat ribuan orang mengungsi. Ada pun dari jumlah itu, korban tewas paling banyak tersebar di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 217 orang.

Dana Darurat

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa dirinya siap mengeluarkan dana darurat dalam rangka penanggulangan banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera. Menteri Purbaya mengakui belum mengetahui adanya aturan terkait dana bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB), namun dirinya menegaskan, siap untuk mengeluarkan dana cadangan demi mengatasi dampak bencana di Sumatera. “Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” kata Purbaya.

Pendanaan inovatif PFB diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada 13 Agustus 2021. Dilansir dari laman website Kementerian Keuangan, PFB merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan komitmen untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam menanggulangi dampak bencana alam dan non-alam.

PFB memungkinkan pemerintah untuk mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD, maupun memindahkan risikonya kepada pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat. Sehingga, biaya penanganan bencana besar tidak hanya mengandalkan alokasi tahunan APBN/APBD.

Adanya PFB diharapkan dapat mempercepat pemulihan dan melindungi masyarakat yang paling terdampak, yaitu masyarakat miskin dan rentan.

Exit mobile version