Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Ekonomi – Ramaikan pasar bursa kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses permohonan dua calon lembaga bursa kripto. “Saat ini masing-masing sedang melakukan proses perizinan yang kami lakukan secara bertahap yang meliputi pemeriksaan atas pemenuhan atas setiap dokumen dan pemenuhan atas seluruh persyaratan yang dikenakan kepada pemenuhan perizinan dimaksud sebagaimana yang diatur dalam peraturan perizinan OJK yang terkait,”kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi di Jakarta, kemarin.
Disampaikannya, saat ini pipeline perizinan yang sedang diproses mencakup 2 calon bursa kripto, 2 calon lembaga kliring, 2 calon lembaga kustodian, dan 4 calon PKAD. Hasan menambahkan, OJK juga melakukan pemeriksaan dan kewajiban, hingga mewajibkan proses uji penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) bagi para calon pengurus, komisaris, direksi, dan juga pemegang saham pengendalinya. “Poses ini akan kami lakukan secara teliti, hati-hati dan terukur, agar pada saatnya lembaga yang memang memiliki peran penting dalam ekosistem digital aset kripto ini.”tuturnya,
Tujuannya, setelah memperoleh izin lembaga penyelenggara perdagangan aset kripto itu diharapkan memiliki tata kelola yang kuat, manajemen risiko yang memadai, serta memiliki kapasitas operasional selaras dengan prinsip perlindungan konsumen dan menjaga integritas pasar ke depannya. Berdasarkan data OJK per November 2025, daftar aset kripto yang tercatat dalam ekosistem aset kripto mencapai 1.347. Sementara itu, penyelenggara perdagangan tercatat sebanyak 1 bursa, 1 kliring, 2 kustodian, dan 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PKAD) OJK.
OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari bursa kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, pengelola tempat penyimpanan hingga pedagang aset keuangan digital. Disampaikan Hasan bahwa potensi aset kripto bertumbuh di Indonesia terbuka lebar. Sebab, di tingkat global, Indonesia dipandang strategis sebagai salah satu negara pengadopsi aset kripto terbesar.
Chainalysis mencatat Indonesia berada di peringkat ketiga dunia sebagai negara dengan partisipasi masyarakat pengadopsi kripto terbanyak. Dinamika pasar kripto juga bergeliat dipengaruhi sentimen global, seperti kebijakan baru di berbagai negara yang menunjukkan dukungan terbuka terhadap aset kripto.”Kondisi ini memicu gelombang optimisme terkait kripto,” tutur Hasan.
OJK mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia bertumbuh hingga menembus Rp409,56 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik. Selama Oktober 2025, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp49,28 triliun. Angka tersebut meningkat signifikan 27,64% dibandingkan September 2025 yang tercatat sebesar Rp38,61 triliun. Alhasil, total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun berjalan (year to date/ytd) atau sejak awal 2025 telah mencapai Rp409,56 triliun.
Jumlah konsumen pedagang aset kripto juga berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 18,61 juta konsumen pada posisi September 2025. Angkanya meningkat 2,95% dibandingkan posisi Agustus 2025 yang tercatat sebanyak 18,08 juta konsumen. Kapitalisasi pasar aset kripto di Indonesia per September 2025 juga mencapai Rp39,38 triliun, meningkat dari bulan sebelumnya Rp36,75 triliun. Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Oktober 2025 tercatat 1.301 aset kripto yang dapat diperdagangkan.