Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Pasar Produk Halal Indonesia Terus Diperluas

Nasional – Indonesia menempati posisi ketiga dalam Indikator Ekonomi Islam Global 2025, setelah Malaysia dan Arab Saudi. Indonesia menempati posisi pertama dalam sektor fesyen, posisi kedua dalam sektor obat dan kosmetik halal serta sektor pariwisata muslim-friendly, posisi keempat dalam sektor makanan dan minuman halal, posisi keenam dalam sektor keuangan syariah, dan posisi ketujuh dalam sektor media.

Fakta menggembirakan tersebut diuraikan Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri dalam acara Kadin Sharia Economic Outlook 2026.

“Pada 2025, Kementerian Perdagangan telah memfasilitasi 6.066 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui tiga fokus prioritas, yaitu penguatan daya saing, perluasan akses pasar, dan peningkatan penguatan produk lokal. Capaian tersebut dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan, seperti dukungan sertifikasi produk, pendampingan, dan pameran produk dalam negeri, seperti pameran produk lokal dan Jakarta Muslim Fashion Week,” ungkap Roro.

Roro menambahkan, dari berbagai kegiatan tersebut, diraih nilai total potensi transaksi sebesar Rp170,6 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa pasar domestik sangat berpotensi dalam memberikan stimulus ekonomi syariah dan juga perdagangan produk halal.

“Berbagai capaian tersebut perlu diperkuat dengan penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan dalam ekosistem perdagangan domestik dan memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha dan tentunya kepada konsumen,” imbuhnya.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menekankan, konsumen berhak memperoleh barang dan/atau jasa yang sesuai dengan kondisi, jaminan, mutu, serta keterangan yang dinyatakan dalam label. “Di samping itu, pencantuman klaim halal harus diikuti dengan penerapan proses produksi halal secara konsisten dan bertanggung jawab,” jelas Roro.

Menurut Roro, produk halal Indonesia juga berpotensi dalam meningkatkan devisa negara, yaitu melalui kegiatan ekspor. Menurutnya, banyak produk halal Indonesia yang diminati pasar internasional. Pada 2024, nilai total ekspor produk halal Indonesia mencapai USD 41,4 miliar dengan ragam produk, yaitu makanan (USD 33,61 miliar), fesyen (USD 6,83 miliar), kosmetik (USD363 juta), dan farmasi (USD612 juta).

Selain itu, Indonesia memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) yang menghasilkan pengakuan Lembaga Sertifikasi Produk halal Indonesia di Malaysia, Thailand, Amerika Serikat, Tiongkok, India, Brasil, Hongkong, Taiwan, Selandia Baru, Korea Selatan, Pakistan, Cile, Kanada, Afrika Selatan, dan Jepang. Lebih lanjut, Indonesia turut melakukan kerja sama bilateral untuk bidang halal dengan banyak negara mitra, antara lain Malaysia, Rusia, Kanada, Uni Emirat Arab, dan Korea Selatan.

“Kementerian Perdagangan akan terus berkoordinasi dan bergandengan tangan dengan seluruh pihak terkait untuk memfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha produk halal, dalam peningkatan usahanya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” tegas Roro.

Salah satu peserta, Business Development PT Halalin Digital International (halalin.co.id), Ahmad Saupi menyampaikan, sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang produk halal, kegiatan ini sangat bermanfaat, mengingat Kadin Indonesia turut berperan sebagai penghubung untuk para pelaku usaha produk halal dan ekonomi syariah.

“Melalui pandangan (outlook) Kadin Indonesia yang diberikan untuk setahun ke depan, para pelaku usaha dapat melakukan pertimbangan dan menentukan arah strategi pasar sesuai prakiraan yang disampaikan di kegiatan ini,” jelas Ahmad.

Lebih lanjut terkait dengan produk halal, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga terus memperkuat ekosistem industri halal nasional melalui percepatan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, sertifikasi halal merupakan instrumen strategis dalam penguatan industri nasional. “Pemerintah berkomitmen mempercepat sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan daya saing industri nasional. Sertifikat halal tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, dan memperkuat kepercayaan konsumen, baik di pasar domestik maupun global,” ujar Agus.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan bahwa penguatan ekosistem industri halal tidak dapat dilepaskan dari penerapan standar, penguatan ekosistem dan sistem mutu yang berkelanjutan.

“Melalui fasilitasi sertifikasi halal, kami mendorong industri untuk tidak hanya semata memperoleh sertifikat, tetapi juga menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu produk melalui penerapan standar seperti SNI dan sistem manajemen berbasis standar internasional,” jelas Emmy.

Exit mobile version