Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Nasional – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan kebijakan baru untuk membatasi transfer pulsa hingga Rp1 juta per hari. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan pulsa sebagai sarana transaksi ilegal, khususnya terkait judi online yang marak terjadi belakangan ini. Kebijakan ini diambil setelah Kominfo menemukan indikasi bahwa pulsa digunakan sebagai medium transaksi dalam perputaran uang judi online yang merugikan masyarakat dan ekonomi nasional.
Menteri Kominfo Budi Arie menyatakan bahwa batasan ini diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan pulsa. Operator seluler telah diminta mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada pengguna. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem whitelist agar agen pulsa resmi tetap dapat melakukan transaksi dalam jumlah besar untuk kebutuhan operasional bisnis mereka, sementara transaksi mencurigakan dapat dibatasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kominfo dalam memberantas judi online. Sejak 2023, Kominfo telah menutup lebih dari 2,7 juta situs terkait judi online dan ribuan rekening bank yang digunakan dalam praktik ilegal ini. Menteri Budi juga menekankan pentingnya pendekatan holistik untuk menangani dampak negatif dari judi online terhadap keluarga, ekonomi, dan masyarakat​.
Kebijakan ini memicu diskusi di masyarakat, terutama bagi pengguna yang sering menggunakan transfer pulsa sebagai sarana keuangan alternatif. Di sisi lain, pengamat menilai langkah ini sebagai inovasi penting untuk mencegah ekonomi digital menjadi lahan penyalahgunaan. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada pengawasan ketat dan edukasi publik.