Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter

UMKM – Pemerintah melalui Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap praktik impor ilegal dan under-invoicing yang selama ini merugikan pengusaha UMKM di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas langkah aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam mengusut dugaan praktik ilegal pada impor dan logistik.
Harapannya agar momentum penegakan hukum ini menjadi titik keseriusan bersama untuk berpihak pada perlindungan sekaligus peningkatan daya saing UMKM di seluruh Indonesia.
“Saya berharap momentum ini menjadi bukti keseriusan kita semua untuk melindungi dan mendorong peningkatan daya saing UMKM di seluruh Indonesia,” ujar Maman.
Maman menyoroti maraknya peredaran barang impor ilegal dengan harga sangat murah yang menciptakan distorsi pasar dan persaingan tidak sehat. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat pengusaha UMKM menghadapi kesulitan dalam memasarkan produknya, meskipun telah mendapatkan dukungan pembiayaan dan pendampingan dari pemerintah maupun perbankan.
“Menjadi tidak efektif ketika kementerian dan perbankan sudah memberikan berbagai skema pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil, namun setelah mereka memproduksi barang, mereka kesulitan menjualnya karena pasar dipenuhi produk ilegal,” kata Maman.
Maman menjelaskan dampak praktik impor ilegal tidak berhenti pada kerugian ekonomi semata. Kebangkrutan usaha dapat berujung pada meningkatnya kredit bermasalah, terganggunya stabilitas keluarga pengusaha UMKM, hingga memicu persoalan sosial yang lebih luas.
“Ini bukan sekadar persoalan kredit macet. Dampaknya menyentuh kehidupan keluarga pengusaha UMKM, menimbulkan persoalan sosial, dan pada akhirnya merugikan bangsa secara keseluruhan,” jelas Maman.
Maman menegaskan, pemerintah tidak bersikap anti terhadap barang impor. Namun, setiap aktivitas impor harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjamin terciptanya persaingan yang adil dan sehat.
“Kami tidak melarang impor dan tidak anti terhadap barang impor. Namun, impor harus sesuai aturan. Jika tidak tercatat dan masuk secara ilegal, maka itu merupakan praktik yang tidak adil dan merugikan UMKM,” ujar Maman.
Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Kementerian UMKM bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat koordinasi untuk menjaga keberlangsungan pengusaha UMKM, termasuk dalam menghadapi tantangan perdagangan di era digital. Upaya ini mencakup penguatan pengawasan, pembenahan ekosistem perdagangan, serta peningkatan kapasitas dan daya saing produk dalam negeri.
“Kata kuncinya adalah perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM. Itu yang sedang kami siapkan bersama lintas kementerian,” kata Maman.
Menurut Maman, penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal harus menjadi titik balik dalam membangun tata niaga yang lebih adil. Negara, katanya, harus hadir untuk memastikan puluhan juta pengusaha UMKM memperoleh ruang usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Saatnya kita menyudahi praktik-praktik yang merugikan. Negara harus hadir melindungi para pengusaha UMKM dan memastikan produk Indonesia mendapatkan tempat yang adil di pasar dalam negeri,” kata Maman.
Melalui langkah tegas dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem perdagangan yang transparan, berintegritas, dan berpihak pada kekuatan ekonomi nasional, sehingga UMKM dapat tumbuh tangguh sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
Lebih lanjut tidak hanya Kementerian UMKM yang mendorong pelaku UMKM, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mendorong pelaku UMKM melalui Program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor (UMKM BISA Ekspor) telah berhasil mengajak UMKM untuk menjadi eksportir. Sepanjang 2025, program yang dijalankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini telah memfasilitasi 1.217 pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha. Total transaksi mencapai USD134,87 juta.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memaparkan, “Kemendag membuka akses langsung UMKM ke pasar global melalui penjajakan bisnis (business matching). Sepanjang 2025, sebanyak 1.217 UMKM telah terfasilitasi dengan total transaksi yang dihasilkan sebesar USD 134,87 juta. Capaian ini membuktikan UMKM Indonesia punya kesempatan bersaing untuk diterima di pasar internasional.”