Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Daerah – BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) Kota Sukabumi, merilis laporan realisasi pajak daerah dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari tahun anggaran 2022 hingga 2025. Publikasi tersebut disampaikan langsung Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni. Ia menegaskan langkah ini merupakan bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat.
“Publikasi laporan pajak daerah dan PBJT mulai tahun 2022 sampai 2025 ini merupakan bentuk transparansi Pemerintah (Pemkot) Sukabumi, dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Keterbukaan informasi adalah bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Ia menjelaskan, setiap tahun pemerintah menetapkan target penerimaan pajak berdasarkan potensi riil serta hasil evaluasi capaian tahun sebelumnya.
“Penetapan target dilakukan secara terukur sesuai potensi yang ada. Realisasi penerimaan terus kami monitoring dan evaluasi secara berkala agar capaian tetap optimal serta meminimalkan potensi kebocoran,” katanya.
Terkait sistem pembayaran, Galih menyampaikan, Pemkot Sukabumi telah menerapkan elektronifikasi pajak daerah guna memperkuat transparansi dan pengawasan.
“Pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui kanal elektronik seperti QRIS dan Virtual Account. Kami juga menggunakan tapping box pada wajib pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan untuk memantau transaksi secara langsung,” jelasnya.
Selain itu, pengawasan lapangan dilakukan oleh tim gabungan dari BPKPD, DPMPTSP, dan Satpol PP. Proses penagihan pajak juga telah dilakukan secara daring melalui aplikasi PANTAS.
“Dengan sistem digital ini, setiap transaksi dapat termonitor sehingga meminimalkan praktik manipulasi maupun kebocoran penerimaan,” tegasnya.
Dalam hal penanganan piutang pajak daerah, Galih menyebutkan, pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap daftar piutang.
“Kami menerbitkan surat teguran serta melakukan penagihan sesuai ketentuan. Kami juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sebagai langkah preventif dan represif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” paparnya.
Ia menambahkan, pendampingan hukum juga dilakukan apabila diperlukan dalam proses penagihan.
Di akhir keterangannya, Galih menegaskan pengelolaan PAD merupakan tanggung jawab bersama untuk mendukung pembangunan Kota Sukabumi.
“Kami berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperkuat sistem pengawasan berbasis digital, serta menindaklanjuti setiap masukan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung optimalisasi PAD,” pungkasnya. Arya.