Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Opini – Analis ekonomi politik pasar modal, Kusfiardi mengingatkan bahwa reformasi pasar modal harus memastikan kedaulatan struktural, sembari menawarkan tiga rekomendasi kebijakan yaitu penguatan instrumen makroprudensial, audit independen OJK dan BEI, serta dana stabilisasi pasar transparan.“Indonesia tidak boleh menjadi koloni finansial. Reformasi pasar modal harus memastikan kedaulatan struktural, bukan sekadar memenuhi standar global yang belum tentu netral,”ujarnya dalam siaran persnya di Jakarta.
Pada rekomendasi pertama, Kusfiardi menekankan pentingnya instrumen makroprudensial untuk mengendalikan arus modal jangka pendek yang spekulatif, termasuk melalui penerapan pajak progresif atas hot money. Rekomendasi kedua, dirinya mendorong audit tata kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh lembaga internasional independen yang bebas konflik kepentingan guna memperkuat akuntabilitas dan kredibilitas pengawasan.
Sementara pada rekomendasi ketiga, ia mengusulkan penguatan dana stabilisasi pasar yang dikelola secara transparan agar mampu melindungi investor domestik saat terjadi volatilitas ekstrem. Kusfiardi mengingatkan, dinamika kepemimpinan di OJK dan BEI turut menambah ketidakpastian pasar. Oleh sebab itu, reformasi regulasi tidak boleh sekadar administratif, tetapi harus menyentuh akar persoalan struktur pasar.
Menurutnya, delapan agenda reformasi OJK, termasuk penguatan manajemen risiko, perlu dibarengi dengan pengawasan terhadap praktik perdagangan berkecepatan tinggi dan penguatan instrumen stabilisasi pasar. Dia juga memandang, inklusivitas pasar belum diimbangi perlindungan struktural yang memadai, meski data BEI menunjukkan jumlah investor ritel telah menembus 21 juta dengan kontribusi transaksi harian lebih dari 50%.“Investor ritel domestik berpotensi menjadi bantalan likuiditas saat investor asing melakukan exit strategy. Demokratisasi pasar tidak boleh berhenti pada kuantitas partisipasi, tetapi harus menjamin distribusi risiko yang adil,” jelas Kusfiardi.
Dia mengingatkan bahwa volatilitas yang tinggi sering kali menghasilkan keuntungan signifikan bagi investor institusional global, sementara investor ritel domestik menanggung risiko yang tidak proporsional. Mengenai kebijakan batas free float minimum 15 persen, ia menilai langkah tersebut berpotensi mendorong pemegang saham pengendali domestik melepas kepemilikan dalam jumlah signifikan.