Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Ekonomi – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelumnya, tarif PPN telah naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022, memberikan tambahan penerimaan sebesar Rp60 triliun pada tahun tersebut.
Langkah ini dianggap strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama setelah defisit anggaran yang besar selama pandemi COVID-19. Sepanjang 2023, penerimaan dari PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp764,34 triliun, dengan kontribusi signifikan dari sektor domestik dan impor.
Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran. Sebagian pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, mengkhawatirkan kenaikan tersebut akan memperberat beban ekonomi yang baru pulih. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan ekonomi dan meningkatkan rasio pajak, yang saat ini masih tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Thailand.
Pelaksanaan kebijakan ini akan menjadi tanggung jawab pemerintahan baru pada 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, keputusan akhir mengenai tarif PPN akan dikaji ulang berdasarkan situasi ekonomi dan dimasukkan dalam APBN 2025.
Dengan dampak luas pada berbagai sektor, kebijakan ini memerlukan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan penerimaan yang optimal tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.