Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Nasional – Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah menuai perhatian sejumlah kalangan. Kebijakan yang bertujuan memperkuat perlindungan lahan pertanian tersebut dinilai perlu diimbangi dengan kepastian hukum agar tidak berdampak pada iklim investasi.
Indonesian Audit Watch (IAW) menilai implementasi kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan tata ruang, khususnya jika perubahan status lahan menyentuh kawasan industri yang telah memiliki izin dan aktivitas investasi berjalan.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan bahwa perlindungan lahan pangan merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Namun demikian, kebijakan tersebut harus diharmonisasikan dengan regulasi tata ruang dan perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Jika terdapat kawasan industri yang sudah memiliki izin lokasi, izin lingkungan, bahkan telah beroperasi, kemudian masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), maka hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha,” ujarnya, sebagaimana dikutip dalam keterangannya, Kamis (12/2).
Menurutnya, kepastian tata ruang menjadi faktor penting dalam keputusan investasi. Perubahan kebijakan yang tidak terkoordinasi dapat memicu risiko regulasi (regulatory risk), yang pada akhirnya mempengaruhi realisasi investasi dan penciptaan lapangan kerja.
IAW mendorong pemerintah melakukan audit sinkronisasi antara peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah. Sinkronisasi tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Selain itu, koordinasi lintas kementerian juga menjadi perhatian. Revisi peta dan kebijakan tata ruang seharusnya melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, serta pemerintah daerah guna menghindari potensi konflik administrasi di lapangan.
Dari sisi ekonomi, kawasan industri di sejumlah wilayah seperti Karawang, Bekasi, dan Tangerang selama ini menjadi kontributor utama sektor manufaktur nasional serta penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Apabila terjadi hambatan akibat perubahan status lahan, dikhawatirkan berdampak pada realisasi investasi, penerimaan pajak daerah, hingga stabilitas tenaga kerja.
IAW juga menilai perlu adanya kebijakan transisi bagi kawasan industri yang telah memiliki izin lengkap dan investasi berjalan. Opsi moratorium sementara terhadap perubahan status lahan dinilai dapat menjadi solusi jangka pendek guna menjaga stabilitas usaha.
Di sisi lain, upaya menjaga luasan sawah nasional tetap menjadi prioritas pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan. Sejumlah pihak menilai optimalisasi lahan nonproduktif seperti lahan tidur, eks tambang, maupun kawasan tertentu yang dapat dikonversi secara selektif perlu dipertimbangkan sebagai alternatif kebijakan.
Pengamat menilai, harmonisasi kebijakan menjadi kunci agar agenda ketahanan pangan dan pertumbuhan industri dapat berjalan beriringan. Kepastian regulasi, konsistensi tata ruang, serta integrasi data spasial melalui kebijakan Satu Peta Nasional dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi.