Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Nasional – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan adanya sinyal positif dari pemerintah terkait usulan perubahan kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu disampaikan Said usai bertemu Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Said menilai Menteri Keuangan menunjukkan komitmen untuk menyerap aspirasi kalangan buruh mengenai skema perpajakan JHT.
Menurutnya, pemerintah akan mengkaji sejumlah opsi, termasuk usulan penghapusan pajak JHT menjadi 0 persen dengan tetap memperhitungkan dampaknya terhadap penerimaan negara.
‎”Jadi, saya ulangin kesimpulannya, kalau saya tidak salah tangkap terhadap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin mendapat menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh, pekerja, dan karyawan, memang harus dirubah terhadap pajak JHT. Baik yang 0%, tapi akan diperjari sejauh apa dampaknya terhadap perubahan pendapatan negara,” kata Said kepada wartawan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Selain membuka peluang evaluasi terhadap besaran tarif pajak, Said mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan penyederhanaan mekanisme pajak progresif atas manfaat JHT.
Ia menyampaikan, skema pemajakan yang selama ini dinilai berlapis dapat diubah sehingga pajak hanya dikenakan satu kali.
Tak hanya itu, pemerintah juga disebut akan mengkaji kembali batas nilai manfaat JHT yang dikenakan pajak. Saat ini, ambang batas tersebut berada di level Rp50 juta.
Said menilai batas tersebut sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan inflasi maupun harga emas. Ia menyebut nilai ambang batas baru masih dalam tahap perhitungan dan berpotensi meningkat menjadi Rp100 juta, Rp200 juta, atau bahkan lebih tinggi apabila menggunakan acuan harga emas.
Menurut Said, seluruh usulan tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh tim Kementerian Keuangan.
Sementara itu, pembahasan mengenai penghapusan pajak atas pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan manfaat pensiun akan dilakukan pada tahap selanjutnya, setelah pembahasan mengenai pajak JHT.
“Dari tiga hal ini akan diperjari oleh tim beliau. Terakhir, terhadap pajak pesangon, pajak pensiun, dan pajak THR, itu dibahas nanti. Kita fokus di pajak JHT saja,” tegasnya.
Said menambahkan, apabila nantinya pemerintah memutuskan mengubah kebijakan perpajakan JHT, maka diperlukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur perlakuan perpajakan atas manfaat JHT dan sejumlah penghasilan lainnya.
Karena itu, ia berencana menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Presiden sekaligus mendorong percepatan pembahasan revisi regulasi tersebut.
Meski belum menghasilkan keputusan final, Said mengapresiasi respons Menteri Keuangan yang dinilainya terbuka terhadap aspirasi buruh. Ia memahami pemerintah masih harus menghitung konsekuensi fiskal sebelum menetapkan kebijakan, namun optimistis perubahan skema pajak JHT akan terealisasi.
“Kita berterima kasih dengan Pak Menteri Keuangan, sangat positif, walaupun singkat sekali, karena harus ada pertemuan dengan Banggar, tadi diteleponin terus, tapi menjawab beberapa persoalan, walaupun belum ada kepastian, karena nggak mungkin kan, karena pajak ini kan harus dihitung. Tapi semangatnya tadi saya udah jelaskan, akan ada perubahan,” tutup Said.