Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Sanksi Tegas Bagi Pelanggaran Harga Pangan

Nasional – Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran harga pangan yang merugikan masyarakat, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026, penindakan tegas disiapkan bagi Rumah Potong Hewan (RPH) maupun pelaku usaha penggemukan sapi/kerbau bakalan (feedloter) yang tidak patuh terhadap ketentuan harga.

Langkah tegas ini ditunjukkan melalui penanganan terhadap salah satu RPH yang sempat berupaya menaikkan harga daging sapi dalam bentuk karkas. Kasus tersebut menjadi peringatan awal bahwa pemerintah serius menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan.

“Ini tugas kami, Satgas Saber Pelanggaran Pangan. Tentu ini adalah kerja tim, mulai dari kementerian lembaga seperti Kementan, Bapanas, Kemendag, Kemendagri sampai pemerintah daerah. Kita semua harus menjaga stabilisasi pasokan dan harga,” ujar Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa di Tangerang Selatan, Banten.

Ketut menegaskan, penyesuaian harga yang telah dilakukan oleh satu RPH harus diikuti oleh pelaku usaha lainnya. Jika tidak, Satgas tidak segan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

“Saya ingin sampaikan RPH Intisari 4 adalah awal, jadi begitu di sini sudah menyesuaikan, saya harapkan yang lain menyesuaikan. Maka kami harapkan semua RPH menurunkan harga sesuai yang semula, karena kalau tidak, kami akan serahkan ke Polda. Polda akan menyelidiki secara detail. Oleh karena itu, kami minta dengan sangat, semua RPH kembalikan harga dengan normal,” papar Ketut.

Sanksi tegas bagi pelaku usaha juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Suganda. Ia menyampaikan bahwa pencabutan izin hingga penghentian suplai dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.

“Sanksinya tegas. Kalau kami sesuai kewenangan, tentu kami bisa mencabut izinnya. Kami bisa menarik izin impornya kalau untuk feedloter. Kalau untuk rumah potong, tentu kami bisa berkoordinasi dengan pemerintah setempat, bisa mencabut izin. Kita juga bisa stop suplainya dan seterusnya,” ungkap Agung.

Menurut Agung, kebijakan penegakan hukum tersebut semata-mata dilakukan demi kepentingan masyarakat agar dapat menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idulfitri dengan tenang.

Agunng menambahkan, “artinya ini sama-sama untuk kepentingan masyarakat, ketenangan masyarakat untuk melakukan ibadah puasa dan juga Idulfitri. Tentu semua pihak, produsen terutama, kita minta untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga dan tentu sanksinya akan berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing.”

Agung juga menegaskan bahwa Satgas Saber Pelanggaran Pangan dibentuk untuk menindak praktik-praktik spekulatif yang kerap muncul menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

“Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional membentuk Satgas Saber Pelanggaran Harga Pangan, tentu untuk melakukan tindakan kepada para pelaku yang melakukan pelanggaran dan mengambil keuntungan sesaat, khususnya pada saat menjelang puasa dan Idulfitri yang biasanya harganya dinaikkan. Bukan hanya daging ya, semua bahan pangan harus stabil karena kita sudah menghitung ketersediaannya, semua mencukupi,” jelas Agung.

Agung berharap, dengan pengawasan ketat dan penegakan sanksi yang konsisten, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha pangan patuh terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga stabilitas harga dan ketenangan masyarakat tetap pada momentum Ramadan dan Idulfitri.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan negara tidak akan membiarkan gangguan distribusi maupun praktik spekulasi yang merugikan masyarakat, khususnya menjelang hari besar keagamaan. Pemerintah terus melakukan pemantauan harga, pasokan, dan distribusi secara ketat untuk memastikan kebijakan pangan tetap berpihak pada rakyat, peternak, dan pelaku usaha yang taat aturan.

Pemerintah juga memastikan pasokan sapi aman. Kuota impor sapi bakalan sekitar 700 ribu ekor per tahun telah disiapkan dan dialokasikan kepada sekitar 80 perusahaan penggemukan sapi. Selain itu, BUMN Pangan ditugaskan sebagai stabilisator untuk menjaga keseimbangan harga dan pasokan di tingkat konsumen.

Pemerintah menegaskan akan terus mengawal agar distribusi berjalan lancar dan masyarakat tidak terbebani lonjakan harga daging sapi menjelang Ramadhan dan Lebaran.

Exit mobile version