Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Nasional – Menteri Perdagangan Budi Santoso memantau produksi minyak goreng di pabrik PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI) di Bekasi, Jawa Barat. Kunjungan kali ini untuk memastikan kecukupan pasokan minyak goreng sebelum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idulfitri 2026. Mendag Busan menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan memastikan pasokan selalu tersedia, dalam hal ini menjelang HBKN.
“Tadi kami telah cek langsung proses produksi dan ketersediaan minyak di PT MONI. Pada prinsipnya, pasokan minyak cukup untuk memenuhi kebutuhan jelang Ramadan dan Idulfitri. Kami juga pastikan harga terkendali untuk menyambut HBKN,” ungkap Budi.
Budi pun mengajak masyarakat untuk melihat berbagai minyak goreng second brand dan minyak goreng premium yang tersedia di pasar sebagai alternatif MINYAKITA. Ia juga mengatakan, berbagai jenis dan merek minyak goreng yang beredar di pasar telah memberikan banyak pilihan bagi konsumen untuk membeli.
“Jenis dan merek minyak goreng di pasaran itu ada banyak, kualitas sama-sama baik dan harganya juga terjangkau. Konsumen tidak perlu terpaku dengan keberadaan MINYAKITA. Kami juga sudah meminta agar produsen membuat minyak setipe MINYAKITA, dan mendorong agar minyak goreng lain lebih banyak beredar dengan harga yang terjangkau,” kata Mendag Busan.
MINYAKITA merupakan instrumen intervensi pasar melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Strategi ini bertujuan untuk menjaga pasokan dan menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri ketika harga minyak kelapa sawit global meningkat. MINYAKITA bukan minyak subsidi karena pasokan dipenuhi dari DMO dan dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
“MINYAKITA sering jadi indikator ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng. Kalau MINYAKITA naik, kesannya harga minyak goreng naik semua. MINYAKITA yang menggunakan skema DMO bergantung pada volume ekspor untuk mendapatkan pasokan bagi produksi minyak goreng kemasan rakyat. Tapi, kalau ekspor turun bukan berarti tidak ada minyak goreng karena di pasar masih ada banyak pilihannya,” jelas Budi.
Ditempat yang sama, Direktur Utama PT MONI Vimala Putra menyampaikan bahwa permintaan masyarakat terhadap produk minyak goreng premium yang diproduksi perusahaannya cukup tinggi, sebanding dengan MINYAKITA. “Permintaan konsumen sama (dengan MINYAKITA) karena konsumen bisa merasa manfaatnya pakai minyak goreng ini,” kata Vimala.
PT Mikie Oleo Nabati Industri memproduksi berbagai jenis minyak goreng, di antaranya minyak goreng premium dengan merek Sunco, minyak goreng second brand dengan merek MG Jaya, dan MINYAKITA.
Disisi lain, saat Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Tagog Padalarang, Jawa Barat masih mendapati ada pangan pokok strategis yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
“(MinyaKita), offside ini. Dari mana? Ini Sinarmas, offside. (Dijual) Rp 18.000, harusnya (HET) Rp 15.700. Itu nggak boleh. Ini kita laporkan Dirkrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus). (Tolong) lacak ini, siapa produsennya, proses. Tidak boleh ada menjual di atas HET,” ucap Amran.
Adapun harga MinyaKita telah diatur dalam Keputusan MenterI Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, harga penjualan MinyaKita ditetapkan paling tinggi Rp 13.500 per liter di tingkat D1 (distributor lini 1). Lalu Rp 14.000 per liter di tingkat D2 dan Rp 14.500 per liter di tingkat pengecer. Selanjutnya, HET MinyaKita di tingkat konsumen berada di angka Rp 15.700 per liter.
Dalam laporan Kementerian Perdagangan (Kemendag), sampai 26 Januari rerata harga MinyaKita secara nasional mulai terjadi penurunan, meskipun masih berada di atas HET. Ini dikatakan sebagai salah satu implikasi pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 sejak 26 Desember 2025.
Dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025 telah menetapkan kewajiban bagi produsen minyak nabati untuk memasok MinyaKita paling sedikit 35 persen dari realisasi Domestic Market Obligation (DMO). Kuota itu diberikan kepada Perum Bulog dan atau BUMN pangan sebagai Distributor Lini 1 (D1).
Realisasi DMO MinyaKita ke BUMN mulai dari 26 Desember 2025 sampai 23 Januari 2026, dalam data Kemendag tercatat telah mencapai 21,35 ribu ton. Ini terdiri Perum Bulog sebanyak 13,47 ribu ton dan ID FOOD sebanyak 7,88 ribu ton.
Adapun gap antara harga MinyaKita dengan harga beras kemasan premium disebut berada di level 33 persen. Rerata harga minyak goreng premium berada di Rp 22.265 per liter. Ke depan pemerintah akan terus menderaskan distribusi MinyaKita ke pasaran, terutama melalui BUMN pangan.
Oleh karena itu, Amran mendorong aparat penegak hukum menindak tegas produsen dan distributor MinyaKita yang terbukti melanggar HET. Kendati begitu, pemerintah tidak akan menyasar pedagang eceran di pasar.