Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Target Pajak Rp2.357,7 Triliun, Peran Akuntan Jaga Tata Kelola Perpajakan

Share your love

Nasional – Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat sekitar 23 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp1.917,6 triliun. Target ini menempatkan kebijakan perpajakan sebagai instrumen utama untuk menjaga kesinambungan fiskal dan pembiayaan pembangunan nasional di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

Arah kebijakan serta outlook ekonomi dan perpajakan 2026 tersebut dipaparkan oleh Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dalam Seminar Nasional “Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026: Tata Kelola dan Implikasi bagi Dunia Usaha” yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/1).

Seminar ini diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai forum pemaparan kebijakan dan dialog antara otoritas perpajakan, dunia usaha, dan profesi akuntan.

Dalam paparannya, Dirjen Pajak menegaskan bahwa pencapaian target penerimaan pajak 2026 diarahkan melalui kebijakan yang menekankan kepastian hukum, pemanfaatan data yang lebih berkualitas, serta pengelolaan risiko yang lebih presisi, seiring dengan kompleksitas aktivitas ekonomi dan model bisnis yang terus berkembang.

Sejumlah tantangan utama penerimaan pajak turut disoroti, antara lain jumlah Wajib Pajak yang relatif stagnan dalam beberapa tahun terakhir, masih adanya pelaku ekonomi yang seharusnya terdaftar namun belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perpajakan, serta pergeseran aktivitas ekonomi ke sektor digital yang menuntut penyesuaian kebijakan dan administrasi perpajakan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Dirjen Pajak mendorong pergeseran pendekatan pengelolaan perpajakan dari pola enforcement yang reaktif menuju Cooperative Compliance, yaitu kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak dalam mengelola risiko perpajakan secara transparan dan berbasis kepercayaan. Pendekatan ini menempatkan dialog lebih awal dan berkelanjutan sebagai instrumen utama untuk meningkatkan kepastian pajak serta menekan potensi sengketa.

Pemerintah juga melanjutkan modernisasi administrasi perpajakan melalui penguatan sistem Coretax dan integrasi data lintas instansi, termasuk dengan Customs–Excise Information System and Automation (CEISA) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, guna meningkatkan kualitas data dan efektivitas pengawasan berbasis risiko.

Dalam forum tersebut, Dirjen Pajak turut mengungkap temuan praktik penyalahgunaan sistem perpajakan yang berdampak langsung pada penerimaan negara. DJP mencatat kerugian negara hampir Rp180 miliar akibat penerbitan faktur pajak fiktif, termasuk temuan yang terpusat di satu desa pada salah satu provinsi yang secara sistematis memproduksi faktur pajak palsu.

Dalam konteks ini, IAI menegaskan peran akuntan sebagai garda terdepan dalam memastikan tata kelola dan akuntabilitas perpajakan untuk memastikan optimalisasi penerimaan perpajakan negara.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak memaparkan 5 agenda penyusunan regulasi perpajakan tahun 2026 yang difokuskan pada (1) kepastian regulasi bagi sektor strategis, (2) penyederhanaan administrasi yang lebih selaras dengan Standar Akuntansi Keuangan, serta (3) penguatan keadilan pajak lintas negara dan pencegahan penghindaran pajak. Agenda tersebut juga mencakup (4) penguatan data dan kepatuhan ekonomi digital, termasuk pertukaran informasi dan pengaturan akses data perpajakan, serta (5) peningkatan kepastian proses dan perlindungan hak Wajib Pajak melalui penyempurnaan ketentuan Coretax, Surat Ketetapan Pajak, dan mekanisme keberatan yang lebih seimbang.

Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak yang juga merupakan pemegang sertifikasi Chartered Accountant (CA) Indonesia serta anggota IAI, menyatakan kesiapan DJP untuk terus memperkuat kerja sama dengan IAI dan dunia usaha dalam membangun sistem perpajakan yang akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) IAI, John Hutagaol, menegaskan bahwa arah kebijakan perpajakan 2026 menunjukkan penguatan pendekatan berbasis data dan manajemen risiko. Konsistensi penerapan kebijakan dan integritas kepatuhan dinilai menjadi kunci agar peningkatan target penerimaan pajak dapat dicapai tanpa mengorbankan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi Wajib Pajak.

Sementara itu, Ketua Kompartemen Akuntan Sektor Bisnis (KASB) IAI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan bahwa peningkatan target penerimaan pajak perlu diimbangi dengan kesiapan tata kelola perusahaan. Ia menekankan pentingnya peran pimpinan perusahaan dan akuntan profesional dalam menerjemahkan kebijakan ekonomi dan perpajakan ke dalam proses bisnis, sistem informasi, serta pengambilan keputusan strategis agar keberlanjutan usaha dan kepercayaan investor tetap terjaga.

Dari sisi fiskal, salah satu narasumber, Fithra Faisal Hastiadi, Senior Macro Strategist, PT Samuel Sekuritas Indonesia, menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih menghadapi tekanan struktural yang signifikan, tercermin dari defisit APBN 2025 yang mencapai Rp695,1 triliun di tengah kebutuhan belanja negara yang tetap tinggi.

Ia menekankan pentingnya agenda industrialisasi yang berkelanjutan serta investasi serius pada pengembangan sumber daya manusia agar pertumbuhan ekonomi dapat lebih berkualitas dan menopang penguatan fiskal.

Dari sudut pandang dunia usaha, Ivan Budiarnawan, Senior Chief Group Tax PT Astra International Tbk, menyampaikan bahwa outlook ekonomi dan perpajakan 2026 menuntut peningkatan prediktabilitas dan transparansi kebijakan. Perusahaan perlu bersiap menghadapi berbagai isu strategis, antara lain implementasi sistem Coretax, Pajak Minimum Global, potensi pajak karbon, serta pengelolaan sengketa pajak.

Dalam konteks tersebut, penguatan tata kelola risiko perpajakan, pemanfaatan teknologi dan otomasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia perpajakan menjadi kunci agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara efisien, terkontrol, dan selaras dengan arah kebijakan fiskal nasional.

Ardan Adiperdana, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, menegaskan bahwa sertifikasi Chartered Accountant (CA) Indonesia merupakan wujud nyata implementasi PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan Nasional, yang menegaskan kompetensi dan integritas sebagai syarat mutlak bagi penyusun laporan keuangan.

Melalui sertifikasi CA, IAI memastikan akuntan Indonesia memiliki kapasitas profesional yang selaras dengan standar pelaporan keuangan nasional, sekaligus menjunjung tinggi integritas melalui mekanisme penegakan disiplin anggota sebagai bagian tak terpisahkan dari tata kelola profesi yang kredibel.

Share via
Copy link