Internasional – Donald Trump telah mendorong undang-undang yang berpotensi membatasi akses pasar global ke Amerika Serikat, khususnya melalui tarif tambahan hingga 10% pada barang-barang impor dari China. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat daya saing produk domestik AS dan mengurangi ketergantungan pada impor. Kebijakan tersebut diperkirakan berdampak luas, tidak hanya bagi China tetapi juga negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.
Dampak bagi Indonesia meliputi peluang dan tantangan. Di satu sisi, Indonesia memiliki kesempatan untuk mengisi kekosongan pasar AS yang ditinggalkan oleh China, khususnya di sektor elektronik dan komoditas lain yang kompetitif. Namun, ini memerlukan peningkatan efisiensi produksi dan pengurangan biaya untuk memastikan harga tetap kompetitif. Selain itu, Indonesia perlu memperluas kerja sama perdagangan multilateral untuk memperkuat posisinya dalam rantai pasok global​.
Di sisi lain, tarif tambahan AS juga dapat menekan ekspor Indonesia secara tidak langsung jika rantai pasok regional terganggu. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah menyatakan akan mengambil langkah antisipatif untuk menghadapi dampak kebijakan tersebut​.
Langkah-langkah strategis seperti pengembangan industri bernilai tambah, diversifikasi produk ekspor, dan peningkatan perjanjian dagang internasional menjadi kunci untuk memanfaatkan peluang sekaligus mengurangi risiko dari kebijakan ini.