Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Dengan begitu, UMP DKI Jakarta diprediksi naik signifikan menjadi Rp 5.396.760,77.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% menuai beragam tanggapan. Dari sisi positif, kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga roda ekonomi bergerak lebih dinamis. Namun, pelaku usaha, terutama sektor UMKM, menghadapi tantangan peningkatan biaya produksi yang dapat mengurangi margin keuntungan.
Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy and Economics Studies (IPPES), Zulfikar Dachlan, saat ditemui Studionomic menilai kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025 akan menimbulkan tantangan bagi pengusaha, terutama sektor UMKM. “Kenaikan UMP ini meningkatkan biaya operasional. Di sisi lain, daya beli masyarakat juga diharapkan naik, sehingga potensi penyesuaian pasar harus dilakukan,” ujarnya.
Zulfikar menyarankan pemerintah memberikan insentif fiskal, seperti subsidi energi atau relaksasi pajak, agar pengusaha dapat menyesuaikan diri tanpa mengurangi tenaga kerja. Kolaborasi ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Kebijakan ini juga harus diimbangi dengan pelatihan dan pengembangan tenaga kerja agar produktivitas dapat sejalan dengan kenaikan upah.