Enter your email address below and subscribe to our newsletter

UMP dan UMK 2025 Dipastikan Naik 6,5%

Nasional – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melalui konsultasi dengan perwakilan buruh dan pengusaha. Kenaikan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengganggu daya saing dunia usaha.

Pengusaha mengapresiasi langkah ini meskipun beberapa menyoroti potensi peningkatan biaya operasional, khususnya di sektor padat karya. Dewan Pengupahan daerah akan mengatur upah sektoral untuk fleksibilitas sesuai kebutuhan lokal.

Selain kenaikan UMP sebesar 6,5%, pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan serentak mulai 1 Januari 2025 untuk seluruh wilayah. Penentuan UMK di tingkat kabupaten/kota akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan setempat, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Presiden Prabowo menambahkan, langkah ini adalah upaya meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. Pemerintah juga merencanakan program pendukung seperti bantuan pangan bergizi untuk keluarga buruh guna mendukung daya beli dan kualitas hidup mereka.

Exit mobile version