Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Nasional – Pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk 2025, menuai respons beragam. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kekhawatiran bahwa kenaikan ini dapat membebani pengusaha, terutama UMKM. Ketua Apindo, Shinta Kamdani, menyebut kenaikan ini berpotensi meningkatkan biaya operasional secara signifikan, mengurangi daya saing produk, bahkan memicu pengurangan tenaga kerja.
Sementara itu, para ekonom menekankan pentingnya pendekatan berbasis data untuk memastikan kenaikan upah tidak merugikan produktivitas dan daya saing jangka panjang. Dialog antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dinilai menjadi kunci untuk menemukan solusi yang seimbang.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari menilai kenaikan UMP ini harus diimbangi dengan produktivitas tenaga kerja. Akbar mengaku tak bisa berbuat banyak ketika pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Namun, pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan ini sudah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Mau bagaimana lagi. Pemerintah telah menetapkan kebijakan tersebut. Semoga, kenaikan UMP ini sudah melalui pengkajian yang komprehensif, seperti mempertimbangkan perekonomian dan inflasi,” ujar Akbar dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
Dia menjelaskan salah satu pertimbangan investor menanamkan modalnya di Indonesia adalah upah para pekerja. Jika dinilai tidak efisien, dia bilang investor akan berpikir ulang. Untuk itu, para pekerja dinilai menjadi kunci.