Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Nasional – Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Pangan POLRI dalam upaya menstabilkan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak. Langkah ini diambil setelah harga ayam di sejumlah wilayah terpantau berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP), yang mengancam kelangsungan usaha peternak mandiri.
Melalui rapat koordinasi yang digelar pada 18 Juni 2025, pemerintah menetapkan harga minimum ayam hidup sebesar Rp18.000 per kilogram, berlaku secara nasional mulai 19 Juni. Harga tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan HPP yang berada pada kisaran Rp16.935 hingga Rp17.646 per kilogram, tergantung bobot panen.
“Harga ini wajib diberlakukan di seluruh titik produksi. Satgas Pangan POLRI siap mengawal implementasinya di lapangan,” tegas perwakilan Kementan saat jumpa pers.
Langkah penetapan harga minimum ini juga menyasar perusahaan-perusahaan integrator dan pelaku besar dalam rantai pasok ayam. Pemerintah mendorong para pelaku usaha tersebut untuk membeli ayam hidup di atas HPP, minimal Rp17.500/kg, dan akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak patuh terhadap kebijakan ini.
Satgas Pangan Awasi Lapangan, Fokus ke Daerah Sentra Produksi
Satgas Pangan POLRI telah menurunkan tim pengawasan langsung ke lapangan, terutama di daerah sentra produksi seperti Jawa Barat dan Banten. Pengawasan difokuskan untuk menghindari praktik manipulatif harga oleh kartel maupun tengkulak yang kerap menekan harga di tingkat peternak.
Selain intervensi harga, pemerintah juga telah melakukan pengendalian produksi satu bulan sebelumnya dengan cara mengurangi telur tetas serta melakukan afkir dini terhadap parent stock. Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan pasokan dan permintaan di pasar ayam nasional.
Pengamat Ekonomi: Kebijakan ini Jangka Pendek yang Efektif
Ekonom pertanian Dr. Nina Pribadi menilai langkah Kementan dan POLRI ini sebagai bentuk intervensi pasar yang tepat sasaran. “Ini kebijakan jangka pendek yang efektif untuk mengatasi fluktuasi harga dan menjaga keberlanjutan usaha peternak rakyat. Kolaborasi dengan Satgas Pangan menunjukkan bahwa pemerintah serius menjaga stabilitas harga pangan dan keadilan dalam distribusi,” ungkap Nina.
Ia juga menyarankan agar kebijakan ini didukung oleh pembenahan rantai distribusi dan penguatan koperasi peternak agar peternak tidak selalu berada di posisi tawar yang lemah.
Program Penyerapan oleh Negara Diperluas
Sebagai langkah lanjutan, Kementan juga menyatakan bahwa penyerapan ayam hidup akan dikaitkan dengan program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis. Ini diharapkan menjadi outlet penyaluran hasil produksi peternak yang tidak terserap pasar secara optimal.