Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter
Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Ekonomi – Produk Cold-Rolled Stainless Steel Flat (CRSS), atau baja nirkarat canai dingin, asal Indonesia resmi terbebas dari ancaman pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh Pemerintah Turki. Capaian ini didapat setelah otoritas Turki menghentikan penyelidikan antidumping pada 27 Desember 2025 lalu tanpa menetapkan tindakan pengamanan perdagangan terhadap produk Indonesia tersebut.
Kabar baik tersebut menunjukkan bahwa industri baja Indonesia semakin mempertahankan daya saingnya di pasar internasional.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyambut baik keputusan otoritas Turki tersebut. Ia menegaskan, hasil ini adalah cerminan daya saing industri nasional sekaligus efektivitas pemerintah dalam mengawal isu perdagangan internasional.
Budi optimistis keputusan ini akan memperkuat kepercayaan pasar internasional terhadap produk baja nirkarat Indonesia.
“Pemerintah Indonesia aktif memonitor dan mengawal proses penyelidikan yang berjalan selama 18 bulan tersebutuntuk memastikan otoritas Turki menerapkan kaidah perhitungan dumping yang objektif dan sesuai ketentuan internasional. Kami bersyukur hasil penyelidikan ini berpihak pada Indonesia dan membuktikan bahwa produk baja nirkarat nasional diperdagangkan secara adil. Keberhasilan ini sekaligus membuka peluang peningkatan ekspor baja nirkarat ke Turki dan kawasan sekitarnya,” ungkap Budi.
Keputusan penghentian penyelidikan antidumping tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Penyelidikan Anti-Dumping yang dipublikasikan olehotoritas Turki, yaitu Anti-Dumping and Subsidies Bureau, pada 27 Desember2025.
Dalam keputusan tersebut, otoritas Turki menyimpulkan impor CRSS dari Indonesia dilakukan dengan tingkat dumping yang tidak signifikan (de minimis)serta tidak menimbulkan kerugian materi bagi industri dalam negeri Turki.
Turki resmi memulai penyelidikan antidumping terhadap produk CRSS pada 28 Juni 2024 yang mencakup impor dari Indonesia dan Tiongkok. Dalam proses penyelidikan, otoritas Turki menilai, meskipun terdapat indikasi dumping terhadap produk asal Indonesia, besarannya berada di bawah ambang batas. Dengan demikian, temuan ini tidak berdampak padakondisi industri domestik Turki.
Seblumnya, Budi pun menyatakan, kualitas produk besi dan baja dalam negeri semakin diakui dan berhasil menempatkan Indonesia sebagai pemasok terbesar ke-7 dunia dengan nilai ekspor USD28,41 miliar. Sektor ini juga menduduki peringkat kedua sebagai produk ekspor nonmigas andalan Indonesia pada Januari–September 2024.
Di sisi lain, permintaan dunia dalam lima tahun terakhir (2018—2023) selalu positif sebesar 9,13 persen dengan total permintaan dunia mencapai USD865 miliar. “Dengan tren pertumbuhan sebesar 38,79 persen dalam lima tahun terakhir (2018–2023), Indonesia berpeluang besar menjadi salah satu pemain utama industri baja terkemuka di dunia,” kata ungkap Budi.
sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Tommy Andana mengatakan, keberhasilan Indonesia ini tidak lepas dari peran aktif pelaku usaha nasional dalam memenuhi seluruh kewajiban selama proses penyelidikan.
“Kooperatifnya produsen baja nirkarat Indonesia dalam menyampaikan data dan informasi yang akurat menjadi faktor krusial. Hal ini menunjukkan bahwa industri nasional memiliki tata kelola yang baik dan siap bersaing di pasar global secara adil,” tegas Tommy.
Sementara, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Reza Pahlevi Chairul menyebut, penyelidikan antidumping produk baja nirkarat kerap beririsan dengan isu distorsi pasar bahan baku. Kondisi inisering dijadikan dasar oleh otoritas negara mitra untuk menyesuaikan atau mengubah metode perhitungan dumping. Oleh karena itu, aspek ini menjadi area yang aktif diawasi oleh Pemerintah Indonesia sejak dimulainya penyelidikan.
“Dalam penyelidikan ini, kami melihat bahwa otoritas Turki menerapkan metode perhitungan dumping secara konsisten dan berbasis data perusahaan tanpa menggunakan isu distorsi pasar sebagai dasar perubahan metodologi,” imbuh Reza. Nilai ekspor CRSS Indonesia ke Turki menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan.
Pada 2020, ekspor CRSS tercatat sebesar USD21,9 juta, meningkat menjadi USD31,2 juta pada 2021, kemudian naik lagi menjadi USD37,6 juta pada 2022 dan USD66,8 juta pada 2023. Lonjakan tajam terjadi pada 2024 dengan nilai ekspor mencapai USD108,6 juta. Sementara itu, hingga kuartal III-2025, ekspor produk tersebut mencapai USD66,2 juta.
Lalu, ekspor besi dan baja Indonesia mencapai USD15,06 juta pada 2023. Nilai ini meraup pangsa pasar sebesar 2,65 persen dari total ekspor nonmigas Indonesia ke Selandia Baru yang tercatat sebesar USD573,27 juta.